KABARJOMBANG.COM – Tak butuh waktu lama bagi polisi, untuk meringkus rekan Budi Prasetyo (19), yang menjadi buronan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Dusun Puri, Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, pada Rabu (10/4/2019) lalu.
Selang 18 jam pasca penangkapan Budi P di Flyover Peterongan, Jombang, tepatnya Rabu (15/5/2019) pukul 18.00 WIB, korps seragam coklat berhasil membekuk Vilbyan Al Jafari Munif (23), saat dia berada di rumah ibunya di Perumahan Indraprasta, Desa Mlaten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, sebelum diringkus polisi di rumah ibunya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Dari situ, polisi langsung bergerak ke rumah tersangka di Dusun Garu, Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
“Namun, saat kita gerebek rumah yang ada di Dusun Garu, Desa Podoroto, hasilnya nihil. Tersangka sudah tidak berada rumah tersebut. Kemudian, kita mendapatkan informasi jika tersangka berada di wilayah Kecamatan Puri, Mojokerto, dan akhirnya berhasil kita ringkus,” kata Kasat, Kamis (16/5/2019).
Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik Yadi (45), saat korban bertandang ke rumah tetangganya, di Dusun Puri, Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Jombang.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah milik temannya. Begitu berada di TKP, korban mengaku lebih dulu merusak kontak sepeda motor korban dengan kunci T. Lalu, membawa kabur bersama rekannya, yaitu tersangka Budi P.
“Setelah itu, tersangka kemudian menjual sepeda motor hasil curiannya itu secara online,” katanya.
Tak hanya itu, polisi yang melakukan pengembangan, juga menemukan fakta baru. Tersangka Vilbyan mengaku, jika dirinya pernah mengembat sepeda motor jenis Honda Beat bernopol L 3738 PX, di wilayah Kesamben.
“Ini juga sesuai laporan yang masuk di Polsek Kesamben, Jombang, tertanggal 7 Mei 2019, terkait curanmor di kawasan Kesamben,” ungkap Kasat.
Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah bernopol S 4036 ZW yang digunakan tersangka melancarkan aksinya di TKP Purisemanding, Plandaan.
Selain itu, 1 unit motor Honda Beat nopol S 2504 QY warna biru yaang digunakan sarana aksinya di TKP Kesamben. Turut diamankan 1 buah baju, 1 kaos warna hitam, dan 1 celana jeans warna biru.
Saat ini, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jombang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)
Baca Sebelumnya: Jadi Tersangka Kasus Curanmor, Pemuda 19 Tahun Diringkus di Flyover Peterongan