Bujuk Rayu Jadi Senjata Kiai di Jombang Cabuli Belasan Santriwatinya

Kiai tersangka pencabulan terhadap belasan santriwatinya saat diamankan di Mapolres Jombang. KabarJombang.com/Diana Kusuma/
Kiai tersangka pencabulan terhadap belasan santriwatinya saat diamankan di Mapolres Jombang. KabarJombang.com/Diana Kusuma/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Modus pencabulan yang dilakukan SBH, Kiai pimpinan Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang terhadap belasan santriwatinya dengan menghampiri dan merayu korban dengan berbagai dalih.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, modus pelaku yang sebagai kiai dalam melancarkan aksi bejatnya kepada santriwati yang berada di salah satu Ponpes tersebut.

Baca Juga

“Dari keterangan yang kita gali, modus operandi yang digunakan salah satu pimpinan salah satu Ponpes di Jombang ini bujuk rayu kepada korban dan santri merasa ketakutan terhadap kiainya kalau harus menolak,” tuturnya, Senin (15/2/2021).

Menurut Agung korban pencabulan kiai di Jombang merupakan santriwati yang masih di bawah umur dari berbagai daerah.

“Tidak hanya dari Jombang, beberapa ada dari daerah lain termasuk ada yang dari Jawa Tengah juga ada,” kata Kapolres.

Santri yang ada di Ponpes tersebut kata Agung sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. “Untuk seluruh santri yang masih ada kita pulangkan semuanya sampai proses lanjutan kita lakukan,” ungkapnya.

Sementara Kasatreskrim AKP Christian Kosasih mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan jumlah korban sekitar 15 orang santriwati.

“Dari pengakuan pelaku sudah melaksanakan aksinya sudah kepada 15 santriwati. Sementara ini yang sudah melapor sudah tercatan enam korban,” tandasnya.

Selain melakukan pencabulan, pelaku melancarkan aksi meyalurkan hasrat nafsunya hingga sampai persetubuhan kepada santriwati yang sudah diincarnya.

“Tidak hanya pencabulan, tapi pelaku juga sudah sampai melakukan persetubuhan kepada santriwati yang sudah diincarnya karena nafsu,” pungkas Cristian.

Dari laporan korban pencabulan tersangka diatangkap pada Senin (8/2/2021). Polisi juga meyita dua buah HP dan sejumlah pakaian dalam milik para korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait