JOMBANG, KabarJombang.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang memastikan tidak ada kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh. Namun, pihak Desa sudah berani memungut biaya sekitar 500 ribu kepada warga untuk program tersebut.
Anjik Eko Saputro, Camat Kabuh menyatakan, terkait Kades yang sudah melakukan pungutan ke warganya, jelas tidak diperbolehkan. Soalnya program PTSL untuk Desa Sukodadi dipastikan tidak ada.
“Dengan adanya pungutan itu, kepala desa Sukodadi akan kita pangil, akan kita lakukan pembinaan dan akan kita carikan solisinya entah nanti uangnya disuruh kembalikan atau gimana“ kata Anjik, Kamis (5/1/2023).
Wasib, Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang saat dikonfirmasi terkait PTSL Desa Sukodadi tahun 2020 dan 2021mengatakan, tidak ada kouta PTSL.
“Kalau Camat ngomong tidak ada, pasti ya tida ada. Ya nanti saya cek lagi. Yang jelas aturan dari Pemeritah, kalau untuk PTSL tidak boleh melebihi 150 ribu. Kalau memungut samapai melebihi 150 ribu, jelas tidak boleh. Mana kala itu terjadi, akan menjadi temuan Aparat penegak Hukum (APH),” jelas Wasib.
“Kalau sudah seperti ini, kita BPN tidak akan mungkin memberikan Program PTSL ke desa Sukodadi, karena sudah terjadi seperti itu,” imbuhnya.
Untuk mekanisme pengajuan PTSL, Wasib menjelaskan, dari desa mengajukan permohonan, selanjutnya desanya diseleksi terlebih dahulu.
“Korporatif tidak, kalau kita tahu penarikannya melebihi aturan pemerintah yang sudah ditentukan sebesar 150, maka untuk PTSL ya tidak akan kita lanjutkan. Dan kita juga akan melakukan penyuluhan sosalisasi di dampingi Kepolisian dan kejaksaan,” tandasnya.
“Kalau memang Desa Sukodadi sudah mendaftar PTSL tahun 2021, disuruh tunjukkan bukti tanda terima saja. Kalau memang sudah mendaftarkan di BPN,k kalau BPN mengetahui Desa sudah mungut diatas 150 BPN otomatis tidak berani melanjutkan program tersebut, kecuali uang kelebihanya itu dikembalikan. Tetapi uang dikembalikan itu, tidak akan menyelesaikan masalah. Tetap akan berlanjut secara hukum. Bukan uang dikembalikan terus urusan hukum tidak ada ya tidak seperti itu hukum tetap berlanjut karena melanggar aturan yang ditentukan pemerintah,” pungkasnya.