KABARJOMBANG.COM – Seorang ayah berinisial MS (47), warga Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, tega memperkosa anak tirinya berinisial DA, yang masih di bawah umur hingga 6 kali. Tersangka yang sehari-harinya sebagai penjual gorengan itu, memaksa korban yang masih berusia 16 tahun untuk melayani nafsu birahinya dengan berbagai ancaman.
Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, perbuatan asusila tersangka diakuinya dilakukan di kamar tempat tinggal mereka, saat kondisi rumah sedang sepi.
Awalnya, pelaku membujuk dan merayu korban untuk masuk ke kamar. Alasannya, untuk diberi pengetahuan pelajaran seks. Namun sesampai di dalam kamar, MS malah memaksa anak tirinya melakukan hubungan layaknya suami istri. DA pun kaget dan menolak. Bahkan, korban sempat menendang perut pelaku. Namun, MS semakin gelap mata dan tetap menjalankan aksinya menyetubuhi korban.
DA pun hanya bisa pasrah saat ayah tirinya merenggut kegadisannya secara paksa. Sejak itu, MS yang kesehariannya sebagai penjual gorengan itu, makin leluasa menjalankan aksi bejatnya. Setiap ada kesempatan, anak tirinya itu selalu menjadi pelampiasan nafsunya. Tentunya, MS menebar ancaman kepada DA.
“Untuk peristiwa kedua sampai keenam, korban diancam kalau kartu tanda ujiannya tidak akan diberikan. Korban juga tidak akan disekolahkan. Selain itu, ibunya akan diceraikan dan adiknya akan ditinggal, sehingga korban tidak berdaya dan menuruti kemauan pelaku,” jelas Iptu Retno, Minggu (22/1/2017).
Retno merinci, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 6 kali tersebut, yakni pada Senin (19/9/2016) sekitar jam 08.30 WIB. Selanjutnya, pada Kamis (13/10/2016) sekitar pukul 04.30 WIB. Pada Minggu (23/10/2016) sekitar pukul 10.30 WIB. Pada Jum’at (11/11/2016) sekitar pukul 13.00 WIB. Pada Kamis (1/12/2016) sekitar pukul 14.30 WIB, dan terakhir pada Rabu (21/12/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.
Perbuatan bejat tersangka akhirnya terbongkar, setelah korban menceritakan perilaku ayah tirinya itu kepada MJ (43) ibu korban. “Korban akhirnya menceritakan kepada ibunya tentang nasib yang dialaminya, karena tak kuasa menahan derita yang dialami,” kata Iptu Retno.
Tak terima dengan yang dialami anaknya, MJ lantas melaporkan kasus ini ke Mapolsek Mojoagung. Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak dibawah umur ini kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, pada Rabu (18/1/2017).
“Saat ini, kita masih memeriksa tersangka secara intensif. Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa sarung motif kotak-kotak warna biru kuning, dan satu potong celana dalam pria abu abu,” pungkas Polwan asal Ngawi ini. (rief)