KABARJOMBANG.COM – Edi Hariono alias Monyet (31), warga Dusun Bendorangkang, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Ini setelah dirinya digelandang petugas ke Mapolsek Wonosalam, lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil doubel L.
Kapolsek Wonosalam, AKP Sumiran mengatakan, tersangka Monyet berhasil diringkus pada Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya.
Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya bernama Agus Hanafi yang diringkus di Jalan Raya Babatan, Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam, Jombang.
“Sebelumnya, kita mendapat laporan dari warga yang resah dengan adanya aktivitas peredaran pil double L di kawasan tersebut,” ujar AKP Sumiran, Kamis (25/1/2018).
Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga petugas mencurigai adanya segerombolan pemuda. Benar saja, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 20 butir pil doubel L dari tangan Agus Hanafi.
Kepada petugas, tersangka Agus mengaku jika barang terlarang tersebut didapat dan dibeli dari Edi alias Monyet. Tak ingin membuang waktu lama, polisi langsung bergerak hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka Edi Hariono di rumahnya.
“Selain mengamankan tersangka, kita juga menyita 3 bungkus plastik berisi 2.180 butir narkoba jenis pil doubel L, 30 lembar kertas grenjeng sebagai bungkus pil koplo, dan sebuah Handphone milik tersangka, sebagai barang bukti,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kita masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini, guna mencari jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka,” pungkas AKP Sumiran. (rief/kj)