KABARJOMBANG.COM – Rudi (34) warga Dusun/Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diciduk petugas Polsek Diwek. Pemuda berambut gondrong ini, terpaksa menikmati tidur di jeruji besi, lantaran gayanya yang ingin menyerupai preman dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau yang diselipkan di pinggangnya saat pesta minuman keras (Miras).
Tak hanya Rudi, tiga temannya yakni Abdurahman Yusuf (26) warga Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo, dan Sugianto (25) warga Desa Keras, serta M Kolil (21) juga diamankan petugas ke Mapolsek Diwek. Ini lantaran ketiganya sedang asyik pesta Miras bersama pelaku.
Penangkapan kepada pelau, berawal saat petugas melakukan patroli rutin di sekitar lokasi kejadian. Tak lama kemudian, di lokasi yang berada di Dusun Kawur Desa Keras Kecamatan Diwek itu, petugas mencurigai segerombolan pemuda yang dicurigai sedang asyik berpesta miras.
Curiga dengan hal tersebut, Kapolsek Diwek AKP Bambang Setyobudi mencoba mendatangi lokasi, saat digeledah teranyata petugas menemukan 1,5 liter arak yang disimpan dalam botol air mineral dan juga 1 botol kosong yang diduga sisa miras. “Selain itu, saat kita periksa, kita juga menemukan sebilah pisau yang disimpan salah satu pelaku,” terang Bambang, Senin (20/2/2017).
Tak ingin kejahatan terjadi di wilayah hukumnya, dirinya bersama anggota menggelandang beberapa pelaku ke Mapolsek Diwek. “Pengakuan tersangka, pisau tersebut tidak digunakan untuk kejahatan. Namun, tetap akan kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Tak hanya itu, akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951,” pungkas AKP Bambang. (aan)