KABARJOMBANG.COM – Pria berinisial MS (30) warga Dusun Ketanen, Desa Kemasantani, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, harus mendekam di sel tahanan Polsek Mojoagung, Jombang. Ini setelah dirinya diringkus petugas Unit Reskrim Polsek setempat, lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis pil doubel L, Minggu (2/12/2018).
Pria gondrong yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan ini, ditangkap polisi sekitar pukul 19.25 WIB, di area Timbangan yang berlokasi di Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoirudin mengatakan, penangkapan tersangka MS, berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran pil koplo. Dari situ, polisi segera melakukan penyelidikan dan penyanggongan.
Tak lama berselang, polisi mencurigai gerak-gerik tersangka MS yang saat itu bersama YL, teman perempuan tersangka. Tak menyia-nyiakan waktu, polisi langsung melakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat kita grebek, YL kedapatan membawa 10 butir pil doubel L, yang dibungkus dengan grenjeng bekas bungkus rokok,” kata Kapolsek.
Kepada petugas, YL mengaku jika butiran terlarang tersebut diberi tersangka MS. Karuan saja, polisi dengan mudah menangkap tersangka MS.
Selain menangkap tersangka MS, polisi turut mengamankan 1 unit Handphone merk Xiaomi warna hitam, sebagai barang bukti.
“Tersangka MS saat ini kita tahan. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkas Kompol Khoirudin. (nas/kj)