KABARJOMBANG.COM – Nekad memberi narkoba jenis pil doubel L ke seorang perempuan cantik berinisial TW alias Endel, membuat Imam Fauzi (34), warga Dusun Balongrejo, Desa/Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Mojoagung.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoirudin mengatakan, penangkapan tersangka berlangsung pada Senin (17/6/2019) sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar, jika di area depan Puskesmas Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang, kerap menjadi lokasi pertemuan tak biasa antara muda-mudi, dan diduga terkait peredaran pil koplo.
Dari laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi. Benar saja, tak lama melakukan pengintaian, polisi mendapati gerak-gerik mencurigakan dari sepasang muda-mudi di lokasi penangkapan. Tanpa membuang waktu, polisi pun menggrebek dan menggeledahnya.
“Saat TW kita geledah, kita mendapatkan barang bukti berupa 1 plastik klip yang di dalamnya berisi 16 butir pil doubel L. Pil koplo tersebut disimpannya di saku jaket depan sebelah kanan,” ujar Kapolsek, Rabu (19/6/2019).
Kepada petugas, TW alias Endel mengaku jika butiran terlarang tersebut dia dapat, setelah diberi oleh tersangka IF. Dari pengakuan Endel, polisi pun meringkus dan membawa IF ke Mapolsek Mojoagung.
“Kita juga mengamankan 1 unit Handphone merk Huawei warna Gold, diduga sebagai sarana komunikasi terkait peredaran narkoba jenis pil koplo,” sambung Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek setempat guna menjalani rangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka IF dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita juga mendalami kasus ini, guna membongkar pemasok atau jaringannya. Ada dugaan, tersangka berkaitan jaringan antar kota,” pungkas Kompol Khoiruddin. (nas/kj)