JOMBANG, KabarJombang.com – Tergugat kasus wanprestasi atau ingkar janji atas utang piutang sebesar Rp 2,6 miliar, anak Bupati Jombang, Ema Umiyyatul Chusnah dan suaminya Aidil Mustofa meminta penundaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (5/8/2021).
Sidang gugatan perdata dengan nomor register 41/Pdt.G/2021/PN Jbg tersebut diminta untuk ditunda melalui kuasa hukum Ning Ema dengan memberikan surat, dengan alasan belum siap untuk agenda jawaban tergugat.
“Iya, saya memberikan surat kepada majelis hakim yang isinya memohon penundaan sidang untuk agenda jawaban pekan depan 12 Agustus 2021 karena belum siap,” tutur kuasa hukum Ning Ema, Sholahuddin pada KabarJombang.com.
Menurut Udin sapaan akrabnya, jika langkah yang diambilnya diperbolehkan dalam perkara persidangan perdata tersebut.
“Secara hukum acara itu diperbolehkan asal tidak penundaan dua kali berturut-turut dalam rangkaian agenda. Soalnya tadi saya dapat jujukan Kakak Istri meninggal kecelakaan jadi langsung cabut setelah ngasih surat ke Majelis,” jelasnya.
Sementara itu dari pihak penggugat yakni Mochamad Rodly melalui kuasa hukumnya, Sugiarto membenarkan jika ada permintaan penundaan yang dilakukan oleh pihak tergugat dalam agenda tersebut.
“Pesidangan tadi dengan agenda jawaban tergugat yang diwakili oleh pengacara, karena prinsipal tidak hadir, pengacara tidak hadir, kemudian Majelis Hakim membacakan surat pemberitahuan mohon untuk penundaan dengan alasan salah satunya belum siap jawaban,” ungkapnya.
Disinggung mengenai adanya itikad tidak baik oleh tergugat dengan tidak menghadiri sidang dikatakan Sugiarto bukan ranahnya.
“Adanya indikasi tidak baik itu ranahnya majelis hakim, dari kami hanya menyampaikan materi sesuai dengan gugatan,” katanya.
Diketahui, putri dan menantu Bupati Jombang ini digugat Moch Rodly atas perkara wanprestasi atau ingkar janji atas utang piutang senilai Rp 2,65 miliar dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2021/PN/Jbg pada tanggal 8 Juni 2021.
Dalam isi petitum penggugat, pihak tergugat melakukan wanprestasi atau ingkar janji utang piutang sebesar Rp 2,65 miliar ditambah tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar dengan keseluruhan total Rp 3,8 miliar yang harus dibayarkan pihak tergugat kepada penggugat.
Tak hanya itu, isi tuntutan itu juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di JL. KH. Wahab Hasbullah Dusun Tambak Beras Tengah, Desa Tambak Rejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.