KABARJOMBANG.COM – Dedik Hermanto (24) seorang kuli bangunan asal Dusun Mancar Lor Desa Mancar Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Diwek. Ini lantaran, Dedik nekad menjadi pengedar Pil Double L di wilayah hukum Polsek Diwek.
Penangkapan pelaku, berawal dari pengungkapan kasus obat-obatan yang ditangani Polsek Diwek. Dari kasus tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mengantongi identitas pelaku.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku melakukan transaksi Okerbaya (obat-obatan keras berbahaya) di lokasi yang berada di Desa Bandung Kecamatan Diwek.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas yang sebelumnya melakukan pengintaian terhadap pelaku mendatangi lokasi. Setelah transaksi terjadi, petugas berseragam preman dengan cepat menggrebek pelaku.
“Dari penangkapan pada Minggu (26/3/2017) sekitar pukul 13.15 Wib, petugas berhasil mengamankan 20 butir Pil Double L dan uang tunai Rp 30 ribu yang diduga sisa hasil penjualan okerbaya,” kata AKP Bambang Setyobudi, Kapolsek Diwek, Senin (27/3/2017).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan. Untuk pengembangan penyidikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Kasus ini akan kita kembangkan untuk mencari pelaku lainnya,” pungkas Bambang. (aan/kj)