KABARJOMBANG.COM – Sony Anggara (20) pemuda asal Dusun/Desa Beratwetan Rt 01 Rw 06, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, diringkus petugas Unit Reskirm Polsek Mojoagung, Jombang, Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dia ditangkap petugas, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis Sabu-sabu siap edar. Oleh petugas, Sony kemudian digelandang petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek setempat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Mojoagung Kompol Khoirudin mengatakan, tersangka diringkus petugas saat menunggu calon konsumennya di area parkir sebuah toko ritel waralaba yang berada di Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Sebelumnya, lanjut Kapolsek, polisi mendapatkan laporan dari warga sekitar yang mengetahui adanya transaksi narkoba jenis Sabu-sabu. Dari informasi yang masuk, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Tak lama berselang, polisi mendapati gerak-gerik mencurigakan tersangka di TKP. Tak membuang waktu, polisi langsung mengggrebeknya, dan menggeledah tersangka.
“Awalnya, tersangka mengelak tudingan petugas. Namun saat kita geledah, petugas menemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 1 paket hemat (Pahe) Sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram yang dimasukkan tersangka di dalam dompetnya di saku celana belakang sebelah kanan,” terang Kapolsek, Sabtu (23/2/2019).
Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah pipet kaca panjang 15 sentimeter yang ditemukan di dalam saku jaket sebelah kiri. Selian itu, 1 unit HP merk Lenovo warna gold turut diamankan petugas.
“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Khoirudin. (nas/kj)