KABARJOMBANG.COM – Sedang asyik bermain bilyard menggunakan taruhan uang di Dusun Sambisari, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, empat orang berhasil dibekuk petugas dari Kepolisian Sektor Diwek, Jum’at (22/9/2017).
Keempat pelaku, diantaranya Hartono (45) warga Dusun Ketanon, Desa/Kecamatan Diwek, Slamet Hariyanto (41) warga Dusun Gebang, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Suharsono (37) warga Dusun Jambaran, Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, dan Pamungkas (27) warga Dusun Gayam, Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojowarno.
Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, penggerebekan tempat perjudian tersebut bermula dari laporan warga yang resah dengan praktik perjudian yang dilakukan pelaku. “Berbekal informasi tersebut, pelaku kemudian kita tangkap sekitar pukul 15.30 WIB di lokasi,” jelasnya, Sabtu (23/9/2017).
Selain mengamankan empat orang, petugas juga menyita meja bilyard, bola, stik, papan skor, serta uang taruhan Rp 536 ribu untuk dijadikan barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Diwek guna proses hukum lebih lanjut. “Keempat pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 2e sub 303 bis ayat 1 ke 2e KUHP tentang Perjudian,” pungkas AKP Bambang. (rief/kj)