Asimilasi Covid-19, Ratusan Narapidana Lapas IIB Jombang Dibebaskan

Narapidana melakukan sujud syukur setelah dibebaskan dalam program asimilasi Covid-19 oleh MenkumHAM.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sebanyak 33 narapidana, 3 di antaranya perempuan, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, Kamis (2/4/2020), melalui program asimilasi dari integrasi Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).

Sebelumnya, yakni Rabu (1/4/2020), pembebasan juga dilakukan pada 29 narapidana. Di antaranya 27 orang melalui asimilasi dan 2 sisanya melaksanakan integrasi.

Baca Juga

Plt Kasi Binmadik Giatja Lapas kelas IIB Jombang, Moh Mahmuda Haris mengatakan,
Pembebasan itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

“Total narapidana yang terverifikasi dan akan dibebaskan dari Lapas Jombang sebanyak 120-an orang, dan dilakukan secara bertahap,” katanya, Kamis (2/4/2020).

Mahmuda Haris mengatakan, pembebasan narapidana dan anak tersebut hingga 7 April 2020 mendatang . Dikatakannya, mereka yang dibebaskan sudah menjalani dua pertiga masa pidana paling lambat tanggal 31 Desember 2020, dan anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidana.

Dia menandaskan, narapidana yang bebas dari jeruji besi tersebut tidak termasuk dalam PP 99 dan bukan warga negara asing (WNA). Pembebasa ini berlaku hanya untuk tindak pidana umum.

“Yang perlu digarusbawahi, pembebasan ini diberikan kepada warga binaan yang tidak termasuk di PP 99 dan bukan WNA. PP 99 tersebut tentang pembatasan orang yang dihubungkan kasus narkoba, dipidana di atas 5 tahun, kasus korupsi, cybercrime, illegal loging, atau kejahatan berencana,” terangnya.

Sementara itu, Muhamad Khoirul Anwar (44) salah satu warga binaan yang menghirup udara segar melalui program asimilasi ini, mengaku senang lantaran segera kembali berkumpul dengan keluarganya.

Ia sebelumnya divonis Hakim Pengadilan Negeri Jombang 4 tahun penjara. Choirul bebas setelah menjalani hukumannya selama 26 bulan atau lebih dari setengah masa hukuman. Ia bersyukur dengan adanya program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan covid-19 oleh Kemenkumham.

“Terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM yang telah meluncurkan program ini. Sehingga saya keluarnya lebih cepat dengan program asimilasi ini. Harusnya saya kurang 5 bulan lagi,” katanya di dalam Lapas Kelas IIB Jombang.

Dia mengatakan, sebenarnya menderita sakit Tumor. Ada benjolan atau daging tumbuh pada bagian dada sebelah kiri. Ini diketahuinya dua bulan terakhir

“Saya sebenarnya sakit, ada benjolan di sini Istilahnya tumor, itu pun baru ketahuan dua bulan ini,” kata Choirul, sambil mengatakan kebebasannya dari Lapas itu, akan dia gunakan untuk berobat di rumah dan di rumah sakit.

Reporter: Jajang

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait