Ada Potongan Rp 10 Juta per Desa ? Camat Se Jombang Dipanggil Kejaksaan

Kepala Kejari Yulius Sigit Kristanto saat memberikan sambutan, dalam launching program Santri.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Camat Megaluh dan Ngoro memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Jombang. Belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan perihal pemanggilan camat Se Jombang tersebut. Berdasar surat panggilan yang berhasil didokumentasikan redaksi, para camat ini dimintai keterangan dalam hal penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2019.

Eka Yulianto, camat Megaluh pada saat pemanggilan mengenakan baju batik, sempat kepergok wartawan. Namun ia buru-buru masuk kedalam satu ruangan guna menjalani pemeriksaan. Diruang tunggu Kejari Jombang sendiri tampak Camat Ngoro, Ida Khumaida.

Baca Juga

Kepada kabarjombang.com, ia mengaku perihal kedatangannya ke kantor jaksa tersebut. Menurutnya ia memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan seputar penggunaan dana desa. “Tahun anggaran 2019, panggilan saya tertulis senin hari ini, tapi ternyata keliru, saya harusnya dipanggil senin mendatang,” tukas Ida, senin (4/5/2020).

Kepala kejaksaan negeri Jombang Yulius Sigit Kristanto sendiri belum bersedia memberikan keterangan resmi. Melalui salah satu bawahannya, Yulius mengaku belum bisa diganggu karena sedang rapat terbatas dengan kepala seksi intelijen Andhi Subangun. “Yang pasti hari ini ada Camat Tembelang dan Megaluh yang menjalani pemeriksaan,” tukas pegawai kejaksaan ini.

Pemanggilan camat se Jombang oleh pihak kejaksaan memunculkan berbagai spekulasi. Kuat dugaan ada ketidakberesan dalam pengalokasian dana desa tahun anggaran 2019. Berdasar informasi yang belum tervalidasi, ada pemotongan Dana Desa sebesar Rp.10 juta.

“Katanya pemotongan ini dari pusat, juga ada info juga keterlibatan salah satu anggota keluarga petinggi Jombang,” ungkap salah satu narasumber yang meminta namanya disembunyikan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait