JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sebanyak 5 kali mencuri kayu di perusahaannya, 14 karyawan PT Sejahtera Usaha Bersama (SUB) ditangkap polisi. Dengan modus yang cukup rapi, ke-14 karyawan dari berbagai bagian pekerjaan, mulai dari karyawan produksi hingga Satpam pabrik berhasil diringkus petugas Kepolisian Polres Jombang.
“Pihak pabrik mengaku sering kehilangan kayu produksinya, sehingga melaporkan hal tersebut kepada kami. Berbekal laporan tersebut, kita berhasil meringkus 14 orang dan yang satu berperan sebagai penadah, yang tergabung dalam pencurian itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Herio Ramadhona Chaniago, Senin (23/5/2016).
Menurut Herio, belasan tersangka menggunakan modus yang sangat rapi, sehingga meski sudah melakukan beberapa kali, pencurian tersebut tidak diketahui oleh pihak pabrik. “Dalam menjalankan aksinya, sindikat jaringan tersebut bekerja cukup rapi dan bekerja sesuai tugasnya masing-masing. Semisal RZL, karyawan bagian marketing, dia bertugas mengajukan order. Setelah itu mereka menjalin komunikasi dengan bagian gudang, hingga sopir ekspedisi,” papar Herio.
Setelah berhasil mengeluarkan barang dari pabrik, terang Herio, kemudian dikirim ke SJT, penadah yang tinggal di Jombang. “Pada 24 April 2016, mereka mengeluarkan 12 krat atau 3 ribu lembar triplek ke SJT. Hasil penjualan triplek tersebut dibagi 14 pelaku. Mulai Desember 2015 hingga Mei 2016, mereka sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali,” tegasnya.
Karena barang yang hilang cukup banyak, pihak perusahaan akhirnya curiga dan melaporkannya ke polisi. “Dari laporan tersebut, kita melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil mengamankan beberapa pelaku pencurian,” ujar perwira pertama ini.
Dari penagkangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang sisa penjualan triplek sebesar Rp 48 juta. Selain itu, truk tronton bernopol S 8575 UP, mobil pick up bernopol S 9273 UJ, serta kendaraan forklif. Seluruh kendaraan tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengangkut triplek. Mulai dari lokasi pabrik hingga ke tempat penadah.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, PT SUB mengalami kerugian sebesar Rp 409 juta. Pasalnya, sindikat tersebut mulai menjalankan aksinya sejak Desember 2015. “Kasus ini terbongkar April 2016. Setelah itu kita telusuri jaringannya. Walhasil, sebanyak 15 orang berhasil kita tangkap,” ujarnya.
Dan atas perbuatanya, tambah Herio, seluruh pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian, subsider Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan menyalahgunakan jabatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (ari)