JOMBANG, KabarJombang.com – Jajaran Polres Jombang berhasil meringkus 3 pengedar Pil Dobel L. Penangkapan berawal dari kecurigaan Polisi terhadap FA yang duduk di depan SDN Tambar, Desa Tambar, Jogoroto pada Selasa (06/08/024) pukul 00.15 WIB.
Dari tangan FA, didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil dobel L, dan 1 bungkus plastik klip lainnya berisi 7 butir pil dobel L.
“Dari saksi FA ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil dobel L, dan 1 bungkus plastik klip lainnya berisi 7 butir pil dobel L,” ungkap Iptu Kasnasin, selaku Kasi Humas Polres Jombang, pada Jumat (9/8/2024).
Kepada polisi, FA mengaku membeli pil koplo itu dari FAS (25), warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Diwek seharga Rp 30 ribu untuk 10 butir dobel L. Berdasarkan pengakuannya, polisi bergerak cepat memburu FAS. Ia pun langsung diringkus di kediaman saat itu juga.
“Petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik masing-masing berisi 8 butir Pil dobel L dan 1 Unit HP merk OPPO A16 warna silver dari tangan FAS,” ungkap Kasnasin.
Tidak berhenti di situ, polisi mengembangkan 2 pengedar pil koplo lainnya dari hasil pengakuan FAS. Mereka adalah MRZ (25), dan MYM (21) yang sama-sama warga Desa Ngumpul, Jogoroto.
Dari penangkapan kedua pengedar ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 200 butir. Tidak hanya pil dobel L, polisi juga menemukan 497 butir pil koplo Y.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 unit HP merek OPPO beserta SIM card, dan uang tunai senilai Rp 650 ribu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. “Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya.
Dengan adanya peristiwa ini, Iptu Kasnasin mengatakan Polres Jombang mempunyai komitmen untuk tidak memberi ruang terhadap para pengedar Narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi muda yang harus diperangi.
“Pihaknya peringatkan, kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan ditindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba,” pungkasnya.