Sengkarut Program BPNT di Jombang, Oknum Pendamping Disinyalir Jadi Supplier

Ilustrasi karut marut BPNT di Kabupaten Jombang.
Ilustrasi karut marut BPNT di Kabupaten Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pencegahan stunting terus digenjot Pemerintah, melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Besaran nominal yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) program BPNT di Jombang, juga sudah ditingkatkan. Dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu setiap bulannya untuk membeli bahan pangan. Yaitu,
sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun
vitamin dan mineral.

Baca Juga

Pembelian bahan pangan ini hanya bisa dilakukan KPM di e-Warong yang ditunjuk melalui mesin EDC milik bank pemerintah.

Setiap bulannya ada aliran dana miliaran rupiah bantuan program bahan pangan di Kabupaten Jombang. Dan butuh pengawalan dari seluruh masyarakat untuk optimalisasi program, terutama tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK). Karena mereka menjadi ujung tombak pengawasan program BPNT.

Sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Pasal 39 ayat 1 pendamping sosial bantuan sosial pangan dan pendamping sosial program keluarga harapan dilarang menjadi pemasok bahan pangan di e-warong dan menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran BPNT.

Selain itu, pendamping juga dilarang mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM BPNT untuk membeli bahan pangan tertentu di e-warong dan/atau membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu.

Larangan ini berlaku juga untuk koordinator wilayah (Korwil), koordinator daerah kabupaten/kota. Mereka dilarang menjadi pemasok atau supplier komoditas BPNT.

Jika petugas pendamping bantuan pangan maupun Korwil, Korda BPNT terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi pemecatan. Hal ini tertuang di dalam Pasal 40.

Pendamping Jadi Pemasok Telur

Namun, kenyataan di lapangan KPM BPNT di Kabupaten Jombang mendapatkan komoditi yang sudah diatur oleh petugas, seperti telur, beras, bawang dan daging ayam. Padahal mereka berhak memilih komoditas yang dapat dibeli.

Dari informasi yang dihimpun KabarJombang.com, ada sejumlah petugas pendamping bantuan sosial pangan yang mendadak menjadi pemasok bahan pangan komoditas telur di e-Warong.

Meskipun itu jelas-jelas sebuah pantangan sesuai Pasal 39 ayat 1 huruf (c) Permensos No 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai.

Pendamping bantuan sosial pangan yang menjadi pemasok komoditas telur ini merata diberbagai wilayah di Kabupaten Jombang. Modusnya, oknum TKSK bermain dengan perangkat desa menjadi supplier telur.

Di wilayah Kecamatan Kabuh misalnya, suplai telur BPNT dikuasai oleh salah satu perangkat desa dan oknum TKSK. Kemudian Jogoroto dikuasai salah satu kepala desa bersama oknum pendamping bantuan sosial, yang seharusnya mengawasi praktik kecurangan tersebut. Namun mereka malah memilih menjadi pemasok komoditas.

Sementara di wilayah Kecamatan Diwek, oknum pendamping bantuan sosial menjadi pemasok tunggal komoditas telur BPNT.

Diduga Lakukan Kecurangan, Pendamping Gesek Kartu KPM

Para oknum pendamping yang menjadi supplier komoditas telur ini, juga terindikasi melakukan kecurangan dengan menggesek kartu milik KPM untuk modal membeli komoditas telur, dengan dalih mengecek kartu sudah terinjek atau belum.

Praktik ini berdasarkan informasi dari sumber KabarJombang.com, sudah jamak dilakukan oleh oknum pendamping yang merangkap jadi supplier komoditas telur BPNT di Jombang, setiap kali mendekati penyaluran program bantuan pangan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang, Hari Purnomo mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu di lapangan.

“Kalau benar terjadi akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan,” tegasnya, saat dihubungi KabarJombang.com, Sabtu (29/5/2021).

Menurutnya, pendamping bantuan sosial tidak mungkin menjadi supplier komoditas BPNT. Karena setiap akan dilakukan penyaluran BPNT, sudah dilakukan pembinaan maupun warning kepada para pendamping.

“Setiap kali sebelum penyaluran, kami sudah melakukan pembinaan dan warning terhadap teman-teman (pendamping) untuk melaksanakan tugas sesuai aturan. Dan tidak melakukan hal yang dilarang dalam Pedum,” pungkas Hari.

Kemensos Akan Hapus e-Warong

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, berencana menghapus program elektronik warung gotong royong (e-warong). Lantaran ia menemukan harga jual komoditas lebih mahal dibandingkan di pasaran.

“Untuk e-warong itu akan saya hapus. Karena kemarin saya lihat sendiri, e-Warong di Solo itu masyarakat (KPM) membeli telur harganya Rp 27 ribu per kilogramnya. Padahal di toko tidak jauh dari e-warong harganya lebih murah Rp 18.500 per Kg,” jelas Risma saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, beberapa waktu lalu.

Penghapusan e-Warong ini agar KPM tidak membeli bahan pangan lebih mahal dibandingkan di pasaran.

“Katanya agen e-warong mengaku menjual mahal, karena mendapat harga tinggi dari pemasok,” tambah mantan Wali Kota Surabaya ini.

Artinya, menurut Risma warga miskin membeli bahan pokok yang lebih mahal, karena mereka bisa membeli hanya di tempat e-warong yang ditunjuk.

Keterbatasan tempat penerima manfaat untuk membelanjakan dana bansos di lapangan, justru membuat pedagang di e-warong bisa menjual harga sembako di atas harga pasar. Bahkan, praktik tersebut bukan yang pertama kali ditemukan oleh Kementerian Sosial.

Nantinya, menurut Risma penerima bantuan tidak harus berbelanja di e-warong.

“Jadi nanti kita lagi siapkan e-warong, siapa pun bisa menjadi tempat membeli (e-warong),” katanya menambahkan.

Selain itu, Kemensos juga tengah menyiapkan aplikasi untuk menunjang sistem baru tersebut.

Sekedar diketahui, e-warong merupakan program yang dibuat supaya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) secara langsung melalui e-warong.

Dengan program ini, para KPM dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk membeli sejumlah bahan pangan seperti beras, daging ayam, dan telur di e-warong yang disediakan Kementerian Sosial.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait