JOMBANG, KabarJombang.com – Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Jombang, petugas melakukan sosialisasi ke kafe-kafe, restoran serta PKL agar tidak melayani makan di tempat.
Sosialisasi ini digelar petugas gabungan di sejumlah sentra PKL, kafe maupun rumah makan dalam Kota Jombang.
Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Muh Pudji menuturkan jika kegiatan tersebut berdasarkan Intruksi Mendagri, untuk mencegah kerumunan.
“Yang pertama bahwa kegiatan PPKM Darurat dilakukan berdasarkan Intruksi Mendagri No. 15 dengan 12 poin yang harus menjadi perhatia, intinya titik kumpul masyarakat yang harus dicegah karena dapat memicu timbulnya penyebaran Covid-19,” tuturnya, Sabtu (3/6/2021).
Dia mengingatkan pemilik kafe, agar pembeli tidak mengkonsumsi makanan atau minuman di tempat dengan nongkrong, melainkan harus dibawa pulang atau take away.
“Kafe maupun rumah makan boleh buka, tetapi pembeli harus membawa pulang makanannya, tidak boleh nongkrong, boleh jualan,” kata Pudji.
Terkait masyarakat yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat akan diberlakukan sanksi yang akan dilakukan melalui Perbup dengan kewenangan pihak Satpol PP.
“Sanksi nanti ada Perbupnya, nanti rekan Satpol PP kita kedepankan, kita backup sambil sosialisasi dan akan kita tindak sampai nanti ada aturan yang berlaku,” tandas dia.
Sosialisasi mengenai PPKM Darurat itu guna pencegahan penyebaran Covid-19 akan teus dilakukan hingga angka kasus paparan Covid-19 turun.
“Sosialisasi akan terus dilakukan selama PPKM Darurat, sampai angka Covid-19 turun,” tutup Pudji.