JOMBANG, KabarJombang.com – Pedagang Pasar Peterongan, Kabupaten Jombang, tampaknya tak bisa berjualan dan berpenghasilan akan lebih lama, jika Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Jombang, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jombang, diterapkan.
Surat yang beredar luas melalui media sosial (Medsos) Facebook, WAG, IG dan Twitter itu, menyarankan Pemkab Jombang agar masa penutupan pasar tradisional berlokasi Jalan Raya Desa Peterongan ini diperpanjang selama 14 hari.
Sebelumnya, penutupan Pasar Peterongan diberlakukan, lantaran adanya pedagang setempat terkonfirmasi positif Covid-19.
Diketahui, SR bernomor 013/VI/SATGAS.IDI-JMB/2020 tertanggal 14 Juni 2020 itu ditujukan kepada Bupati Jombang, selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19. Dan SR ini dibenarkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jombang, dr Ahmad Iskandar Zulkarnain,
“Benar, surat tersebut adalah Rekomendasi ke Gugus Tugas (GTPP, red), Sebenarnya surat itu bersifat tertutup dengan tujuan agar tidak terjadi saling tuding, Yang merekomendasikan adalah Satgas kami. Mohon maaf, mungkin Bagian Humas kami kurang hati-hati,” kata dr Ahmad Iskandar Zulkarnain, saat dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp. Jumat (5/6/2020).
Disebutkan, ada beberapa point dalam surat rekomendasi GTPP Satgas IDI Jombang. Selain menyarankan Pemkab melakukan perpanjangan masa penutupan selama 14 hari, mereka juga meminta dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh bagian pasar dan sekitarnya.
Juga, memperbanyak sarana cuci tangan di beberapa titik, serta skrining dan tracing dilakukan lebih massif kepada para pedagang dan kontak erat dari PDP (Pasien Dalam Pemntauan) maupun kasus konfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, tata cara saat dibukanya pasar Peterongan, harus ada pengaturan, pengendalian dan pengawasan, di antaranya mengurangi akses pintu keluar masuk, penempatan petugas pengawas di pintu keluar masuk dan di beberapa titik pelaksanaan protokol kesehatan, menginstruksikan kepada penjual dan pembeli untuk senantiasa menggunakan masker, sering cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak (physical distancing).
Juga melarang pengunjung pasar masuk pasar bila tidak bermasker, peringatan berupa teguran hingga larangan berjualan bagi penjual yang melanggar protokol pencegahan. Dan hal tersebut dilakukan secara berkala.
Diberitakan sebelumnya, Pasar Peterongan dipastikan berhenti beraktivitas terhitung mulai Kamis (4/6/2020) hingga Sabtu (6/6/2020). Selanjutnya, mulai Minggu (7/6/2020) pasar dibuka kembali dengan sistem ganjil genap.
Artinya, para pedagang diperbolehkan berjualan secara bergiliran. Setiap lapak akan beri nomor. Giliran ganjil genap sesuai dengan nomor yang ada di lapak.