3 Juta Pelaku Usaha Mikro Dapat Sertifikasi Gratis, Dinkopum Jombang: Tunggu Surat Resmi

Ilustrasi.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memberikan fasilitas pendaftaran sertifikasi bagi pelaku usaha mikro terpilih secara gratis.

Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM, Dinkopum Jombang, Ulum mengatakan jika hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi perihal sertifikasi bagi pelaku usaha mikro dari KemenkopUKM dan menunggu surat resminya.

Baca Juga

“Kita belum dapat info dari Kemenkop UKM, kita tunggu dulu suratnya,” ujar Ulum kepada KabarJombang.com, Sabtu (27/3/2021).

Berdasarkan laman resmi KemenkopUKM.go.id menyatakan bahwa pemerintah akan memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi 3 juta pelaku usaha mikro terpilih tanpa dikenakan biaya.

“Kita menargetkan sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro untuk bisa mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Eddy mengatakan untuk rencana fasilitas pendaftaran sertikasi yakni pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikasi Halal, Merek dan Hak Cipta, serta izin edar BPOM MD (Makanan Dalam).

“Kami juga akan memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan bagi usaha mikro sebanyak 50 usaha mikro yang ada di Kabupaten maupun Kota. Dengan pemateri dari dinas teknis terkait untuk dapat membantu fasilitasi terbitnya SPP-IRT pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten atau Kota,” terangnya.

Kemudahan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

“Jadi, dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar dan izin bagi usaha mikro dan kecil,” ungkapnya.

Dengan jumlah tertentu, pihaknya akan memfasilitasi biaya penggantian pendaftaran sertifikasi produk yang seharusnya dikeluarkan usaha mikro.

Eddy mengharapkan dengan adanya bantuan ini para pelaku usaha mikro dapat bertransformasi usaha dari informal ke formal. Sekaligus membantu pelaku usaha mempertahankan keberlangsungan usahanya di masa pandemi Covid-19 ini.

“Untuk informasi kriteria dan persyaratannya seperti apa, masyarakat dapat mengaksesnya melalui media sosial resmi Kementerian Koperasi dan UKM,” pungkas Eddy.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait