Edar Pil Dobel L, Dua Karyawan Plywood Diwek Diringkus

Kedua tersangka saat diamankan di Polres Jombang.
  • Whatsapp

DIWEK, KabarJombang.com – Rupanya, jadi karyawan pabrik, tak membuat dua pria ini merasa hidupnya berkecukupan. Kedua karyawan PT SGS atau pabrik plywood Jombang ini malah nyambi mengedar pil dobel L. Alhasil, perbuatannya itu diendus anggota Satresnarkoba Polres Jombang, dan mereka ditangkap dalam waktu sehari namun di tempat berbeda.

Keduanya yakni Ari alias Gosong (24) asal Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, dan Hendrik Sutikno alias Unyil (27) asal Desa Jogoroto, Kec. Jogoroto, Kab. Jombang.

Baca Juga

“Tersangka Ari alias Gosong, kami tangkap di sebuah rumah di Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Kecamatan Diwek. Sementara Hendrik alias Unyil, kami bekuk di depan pabrik plywood tempatnya bekerja atau PT Sumber Graha Sejahtera,” kata AKP Mochamad Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Minggu (16/2/2020)/

Penangkapan dua karyawan pabrik plywood ini, berawal dari diamankannya Reno, yang kedapatan menyimpan 22 butir pil dobel L yang dibagi menjadi 3 linting kertas grejeng rokok. Dari introgasi petugas, saksi Reno mengaku mendapatkan butiran terlarang tersebut dari tersangka Ari.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung menuju lokasi berdasarkan pengakuan dan keterangan saksi, dan Jum’at (14/2/2020) sekitar jam 04.30 WIB, tersangka Ari berhasil diciduk polisi. “Selain 22 butir pil dobel L dari saksi, kami juga mengamankan sebuah ponsel merk Oppo warna hitam,” sambungnya.

Pemeriksaan terus dilakukan, hingga muncul satu nama yakni Hendrik alias Unyil yang masih rekan kerja tersangka Ari. Selanjutnya, tersangka Hendrik berhasil diringkus polisi di depan pabrik tempat dia bekerja, pada hari yang sama sektiar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan tersangka Hendrik alias Unyil, petugas mendapatkan barang bukti total 310 butir pil dobel L, diantaranya 160 butir pil dobel L dibagi pada 20 linting kertas grejeng lalu diletakkan di bekas bungkus rokok, serta 150 butir pil dobel L yang dibungkus pada 3 plastik klip.

Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel merek Oppo warna merah dan uang tunai sebesar Rp 734 ribu, untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua karyawan pabrik tersebut dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan polisi mencari pemasok atau jaringan yang berkaitan dengan keduanya.

“Dua tersangka tersebut, terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Moch Mukid.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait