JOMBANG, KabarJombang.com – Hanya untuk meminta membubuhkan tanda tangan pada surat keterangan usaha (SKU) di Pemerintah Desa (Pemdes) Sambongdukuh, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, salah satu warga setempat harus menunggu hingga dua hari.
Kejadian ini, seperti dikeluhkan SW warga setempat, yang mengurusi SKU untuk orang tuanya. Dia menceritakan, pada Rabu (26/2/2020) siang, sekitar pukul 11.00 WIB, dirinya datang ke kantor Pemdes Sambongdukuh, berniat membuat surat dimaksud.
Setelah mengutarakan keinginannya tersebut ke seorang perangkat desa, yang kebetulan berada di kantor desa, SKU tersebut dibuatkan.
“Setelah diprint, surat tersebut dikasihkan ke saya, dan saya disuruh meminta tanda tangan Kepala Desa. Dan saat itu, kata perangkat tersebut Kades sedang rapat di kecamatan. Saya disarankan datang pukul 13.00 WIB,” cerita SW kepada KabarJombang.com, Kamis (27/2/2020) malam.
Lantaran tak ada di kantor, lanjut SW, dirinya berinisiatif ke rumah sang Kades saat itu juga. Namun hasilnya nihil. “Kata keluarganya, pak Kades sedang tidur. Dan keluarganya tak berani membangunkannya. Saya pun disarankan untuk kembali jam 15.00-an,” sambungnya.
SW kemudian pulang ke rumah, menghabiskan waktu dan berniat kembali pada jam berdasarkan keterangan pihak keluarga. “Saya pun kembali ke rumah Kades pukul 15.00 WIB, dan pihak keluarga bilangnya sama, pak kades sedang tidur. Ya saya pun pulang lagi,” kata SW.
Esok harinya, yakni Kamis (27/2/2020), SW langsung pergi ke kantor Pemdes untuk maksud yang sama. Namun, tanda tangan Kades pada SKU orang tuanya itu pun tak kunjung dia dapat, lantaran perangkat desa mengatakan sang Kades tidak masuk kantor Karena sakit.
“Ya, akhirnya saya protes. Apakah nunggu Kades sembuh, baru surat ini ditandatangani. Padahal kebutuhan SKU ini sangat kami butuhkan,” ujarnya.
Selang beberapa saat pasca diprotes, lanjut SW, Sekdes Deddy Prasetyo akhirnya membuatkan SKU baru dan dibubuhi tanda tangan Sekdes. “Maaf, ini tadi baru telpon pak Kades untuk ditandatangani. Kalau tidak ada perintah kami nggak berani,” kata SW menirukan ucapan Sekdes setelah menandatangani SKU tersebut.
Terpisah. Camat Jombang, Muhdlor saat dikonfirmasi terkait pelayanan pengurusan surat yang membutuhkan 2 hari, seperti dialami SW, pihaknya mengatakan, jika Kades ada kegiatan atau berhalangan karena sakit, bias mendelegasikan ke Sekdes. “Hanya atas nama, tapi stempel tetap Kepala Desa,” kata Muhdlor, Jumat (28/2/2020).
Camat meminta hal tersebut dimaklumi, karena Kades Sambongdukuh baru menjabat 2 bulan. Sepanjang itu, lanjutnya, belum ada diklat terkait hal-hal kecil sekaligus teknis seperti itu.
“Dimaklumi saja karena masih baru. Kami sudah sering mengimbau ke Kades kalau ada yang belum dimengerti untuk telpon ke kecamatan. Dan untuk persoalan ini, nanti akan kami panggil untuk kami beri pemahaman terkait ini,” pungkas Muhdlor.