Wabup Jombang, Orang Pertama Divaksin Covid-19

Wabup Jombang, Sumrambah, saat baksin Covid-19. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Orang pertama yang menerima vaksin sinovac di Kabupaten Jombang, dalam pencanangan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada Rabu (27/1/2021) adalah Wakil Bupati (Wabup) Jombang, Sumrambah.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri, Yulius Sigit Kristanto, Wakil Ketua DPRD Jombang, Arif Sutikno, Kasdim 0814 Jombang Mayor Inf Muhammad Run Harjono, Wakil Ketua PC NU Jombang, Didin Achmad Sholahudin.

Baca Juga

Pencanangan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di BLUD Puskesmas Tambakrejo, Kabupaten Jombang.

Dalam acara tersebut, Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, meresmikan sebanyak enam gedung baru Gedung BLUD Puskesmas. Diantaranya BLUD Puskesmas Tambakrejo, Bareng, Plandaan, Mojowarno, Peterongan dan BLUD Puskesmas Mayangan.

Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, hadir bersama Wabup Sumrambah, serta anggota Forkopimda Jombang. Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, yang diwakili Kepala Seksi Surveilance dan Imunisasi, Sekdakab Jombang, Kepala Dinas Kesehatan Jombang dan OPD terkait, Camat Jombang, Forkopimcam serta para Kepala Puskesmas.

Bupati Mundjidah Wahab dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian vaksin dimaksudkan untuk memunculkan imunitas pada tubuh dari paparan virus corona. Namun demikian Bupati tetap berpesan tetap harus dibarengi dengan penerapan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 3T ( Tracing, Testing, Treatment)

Vaksin yang  digunakan adalah vaksin sinovac yang telah lolos uji tahap ketiga dan telah mengantongi EUA (Emergency Used Autorization) serta sertifikat halal dari MUI.

“Ini menunjukkan bahwa vaksin sinovac aman dan halal, vaksinasi Covid-19 diberikan kepada semua masyarakat secara bertahap. Pada tahap pertama ini akan diberikan kepada sumberdaya manusia kesehatan sejumlah 5.632 orang. Namun jumlah sasaran SDM Kesehatan yang punya E-Tiket Sebanyak 5.374 orang, “jelas Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.

Pelaksanaan vaksinasi ini berpedoman kepada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/4/ 1 /2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait