JOMBANG , KabarJombang.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Jombang Ahkirnya naik menjadi Rp 2.854.095,88, dari UMK sebelumnya sebesar Rp 2.654.095. Sedangkan untuk usaha kecil dan mikro, berdasarkan kesepakatan antara para pekerja dan pengusaha, batasannya masih di bawah batas kemiskinan yaitu sebesar Rp 576.136.
Priadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang penetapan kenaikan UMK kali berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2023.
“Angka besaran UMK tersebut, naik sebesar Rp 200.000, dimana sebelumnya sebesar Rp. 2.654.095,88. Upah 2,8 juta ini diperuntukkan pengusaha menengah besar saja. Sedangkan untuk usaha kecil dan mikro ini, prinsipnya berdasarkan kesepakatan antara para pekerja dan para pengusaha kecil mikro tetapi batasannya masih tetap berada di atas garis kemiskinan yaitu 576.136,25, UMK ini berlaku 1 januari 2023” ungkap Priadi kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Priadi menambahkan, yang melatarbelakangi upah harus naik adalah karena ada kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang rata rata naik sekitar 31 persen dari premium dan solar. Dan berdasarkan hasil penelitian ilmiah setiap kenaikan bbm satu persen itu mempengaruhi 0,254 persen harga umum atau inflasi.
“Maka kalau semua harga-harga secara umum naik, kalau semua naik maka semua pekerja yang memiliki penghasilan tetap daya belinya menurun sehingga UMK tahun ini dinaikkan salah satunya pertimbangan itu UMK di kabuapten jombang tahun 2023 Naik,” terang priadi.
dengan adanya penetapan UMK tersebut, semua pengusaha di Kabupaten Jombang harus membayar sesuai UMK kepada pekerja dengan masa kerja 0 sampai dengan 1 tahun. “Bagi pengusaha yang sudah membayar di atas UMK, dilarang menurunkan, ini adalah regulasi yang harus dipatuhi UMK ditahun 2023,” tegas Priadi.
Priadi menekankan, pada prinsipnya pengusaha wajib membayar sesuai UMK tahun 2023 yang sudah ditetapkan. Jika tidak membayar sesuai dengan UMK, ini adalah masalah pidana sehingga Dinas Tenaga Kerja wajib hukumnya memberi pemahaman dan dorongan ke pengusaha supaya membayar sesuai dengan UMK.