Purwanto, Kadisnakertrans Jombang. (Foto: Dokumen KJ).
JOMBANG, KabarJombang .com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2021 sebesar Rp 2.654.095,88. Demiian ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Purwanto, pada KabarJombang.com Jumat ( 11/12/2020).
Menurut Purwanto, demikian itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No : 188/538/KPTS/013/2020 tentang upah minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur Tahun 2021. Diketahui bahwa UMK Jombang tahun 2021 sebesar Rp. 2.654.095,88.
Besaran UMK Jombang Tahun 2021 tersebut sama dengan besaran UMK Jombang tahun 2020, yakni Rp. 2.654.095,88
“Mekanisme, prosedur Sidang Pleno Depekab untuk penghitungan UMK Jombang tahun 2021 telah dilakukan oleh DEPEKAB, walaupun tidak ada 1 (satu) angka yang disepakati oleh Serikat Pekerja dengan APINDO, “ ujar Purwanto di kantor Disnaker Jombang
Berita Acara Sidang Pleno Depekab Jombang untuk penghitungan UMK Jombang Tahun 2021 tertulis diantaranya.
Dikatakan Purwanto, karena Depekab telah menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Jombang untukmerekomendasikan besaran UMK Jombang tahun 2021 Kepada Gubernur Jawa Timur. Maka Bupati telah merekomendasikan besaran UMK Jombang tahun 2021 sebesar Rp. 2.654.095,88.
Dutegaskan, Bupati Jombang merekomendasikan besaran UMK Jombang tahun 2021 sama dengan UMK Jombang tahun 2020, karena berdasarkan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
“Atas dasar ke 4 pertimbangan tersebut, maka Ibu Bupati Jombang merekomendasikan UMK Jombang tahun 2021 Kepada Gubernur Jawa Timur sebesar Rp. 2.654.095,88 atau sama dengan UMK Jombang tahun 2020”, tambah Purwanto
Namun demikian, Prerogratif Penetapan UMK Kab/Kota seJatim tetap ada di tangan Gubernur Jatim.
“Kewenangan penetapan UMK Kab/Kota ada di tangan Gubernur, dan Alhamdullilah ketetapan Gubernur Jatim tentang besaran UMK tahun 2021 telah ada,“kata Cak Gempur panggilan akrab Purwanto.
Selanjutnya Purwanto berharap kepada Apindo dan Jajarannya agar mematuhi dan melaksanakan UMK tahun 2021 sesuai ketentuan yang ada.
“Saya minta para pengusaha untuk patuh dan melaksankan UMK 2021 sesuai ketetapan Gubernur Jatim,”pinta Purwanto.
Purwanto menambahkan, kepada seluruh pekerja untuk bisa menyadari dan memahami serta memaklumi latar belakang besaran UMK Jombang tahun 2021 yang semata-mata untuk melindungi pekerja dan Pengusaha serta untuk kesejahteraan bersama dan kesejahteraan masyarakat Jombang.
Leave a Comment