JOMBANG, KabarJombang.com – Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bahkan kali ini, sosialisasi dilakukan dengan menggandeng para seniman yang dikemas dalam pertunjukan rakyat berupa Kesenian Ludruk Jombang Jaya.
Gempur Rokok Ilegal kali ini, dilaksanakan di lapangan Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Rabu (26/10/2022) Malam.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jombang, Perwakilan Bea Cukai Kediri, Ketua Pengadilan Negeri, Dansatradar 222 Ploso, Ketua Tim Penggerak PKK dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sumobito.
Dalam sosialisasinya, Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri atas kerjasamanya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang yang telah mengadakan kegiatan seni budaya Ludruk Jombang Jaya dalam sosialisasi gempur rokok ilegal.
“Kami atas nama Pemkab Jombang, mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Jombang untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara. Salah satunya melalui gempur rokok ilegal,” ucap Wabup Jombang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono menyampaikan dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.
Thonsom juga menyampaikan kalau kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman tentang barang kena Cukai ilegal melalui media seni dan memberikan pemahaman tentang rokok ilegal kepada masyarakat bahwa Cukai mempunyai kontribusi dalam pembangunan nasional.
“Untuk sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat Pasal 54. Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya,” tandasnya.