JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten Jombang terus berkomitmen dalam melaksanakan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), baik melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perumahan, maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Dana tersebut, mensyaratkan tersedianya dana sharing yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang untuk menunjang pelaksanaan program tersebut antara lain untuk upah tenaga pendamping lapangan, fasilitasi kegiatan, biaya umum, dan lain sebagainya.
Pada tahun anggaran 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Jombang mendapatkan DAK bidang perumahan yang ditujukan untuk melakukan rehab sebanyak 51 rumah warga tidak mampu, yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
“Adapun lokasinya tersebar di 3 desa di Kecamatan Kudu, antara lain Desa Katemas sebanyak 16 unit, Desa Kudubanjar sebanyak 19 unit, dan Desa Sumberteguh sebanyak 16 unit,” kata kepala Dinas Perkim Jombang, Heru Widjajanto, Rabu (30/11/2022).
Alokasi anggaran rehab tiap unit rumah pada tahun ini, mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, yaitu dari Rp20 juta menjadi Rp35 juta untuk tiap unitnya, dengan rincian untuk kebutuhan material sebesar Rp32,5 juta, serta upah pekerja dipatok sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp2,5 juta.
“Pada saat ini, proses pelaksanaan fisik/pembangunan secara swadaya oleh penerima bantuan telah mencapai 100% dan sedang kami laksanakan monitoring terhadap hasil pembangunan tersebut yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pencairan upah (tahap terakhir),” pungkasnya.