JOMBANG, KabarJombang.com – Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan bidang cukai digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri di Kantor Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Senin (14/3/2022).
Sosialisasi tersebut dibuka Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Jombang, Wahyudi Sudarsono yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno.
Sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai Kediri bersama Kominfo Kabupaten Jombang ini dalam rangka memberantas rokok ilegal.
Sosialisasi diikuti perangkat desa, pedagang kelontong dan konsumen rokok di wilayah Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin mengatakan, sosialisasi ini terkait ketentuan cukai hasil tembakau. Karena DBHCHT digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum.
“Penegakan hukum terbagi dua, yakni sosialisasi dan operasi. Dan kegiatan saat ini dalam bentuk sosialisasi,” kata M. Syaiful Arifin.
“Tujuannya, agar masyarakat paham terkait ketentuan cukai dan barang kena cukai, dalam rangka pembatasan agar tidak terjangkau oleh anak-anak,” tambahnya.
M. Syaiful Arifin menegaskan, yang pasti rokok ilegal tidak membayar apapun. Sedangkan rokok legal membayar cukai, pajak rokok, dan pungutan pajak lainnya.
“Otomatis negara dirugikan dalam penerimaan negara oleh rokok ilegal,” tandasnya.
Di samping itu, sambung M Syaiful Arifin, negara semakin berat untuk mengurangi tingkat prevelensi perokok usia dini. Lalu pabrikan atau perusahaan, pasarnya terganggu, sehingga dampaknya sampai pada pengurangan pekerja.
“Apabila sampai terjadi pengurangan tenaga kerja di sebuah perusahaan rokok legal, maka secara otomatis mengganggu perekonomian di wilayah tersebut,” terangnya.
M Syaiful Arifin memaparkan, rokok ilegal di bawah pengawasan Bea Cukai Kediri, kebetulan kecil dan di Jombang sebenarnya bukan daerah pemasaran.
“Tapi daerahnya strategis untuk transit, kemudian dibawa keluar Jombang,” ungkapnya.
M Syaiful Arifin menjelaskan, terkait sanksi bagi rokok ilegal, yakni 1 sampai 5 tahun penjara dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
“Sedangkan pita cukai palsu, sanksi yang didapat 1 sampai 8 tahun penjara. Dendanya 10 sampai 20 kali nilai cukai,” ulasnya.
Sementara itu, Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Jombang, Wahyudi Sudarsono mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memerangi peredaran rokok ilegal dengan menggalakkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa.
“Sosialiasi ini terkait bentuk dan ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal. Harapan kita ada partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok ilegal,” kata Wahyudi Sudarsono.
Wahyudi menambahkan, kegiatan rutin yang digelar setiap tahun ini, Diskominfo Jombang sebelum melakukan sosialisasi terlebih dulu diberikan peta wilayah terkait adanya indikasi peredaran rokol ilegal.
“Sebelum melakukan sosialisasi, kami terlebih dulu sudah diberikan peta beberapa kecamatan yang terindikasi adanya peredaran rokok tanpa cukai. Setelah mendapatkan peta, kami lalu menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi,” tutup Wahyudi Sudarsono.