KABARJOMBANG.COM – Petugas kepolisian sektor (Polsek) Mojowarno, Jombang, berhasil membekuk tiga tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, Kamis (5/10/2017). Ketiganya berhasil diringkus petugas di tempat dan waktu yang berbeda.
Ketiga tersangka itu yakni Agung Supriyo alias Gicol (44) warga Jalan Sumbernoto, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Wahyu Prasetyo Aji (35) warga Dusun/Desa Mancilan Mojoagung, dan Ahmad Lutfi (25) pemuda yang tinggal di Jalan Raya Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari penangkapan tersangka Agung alias Gicol di Dusun Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, yang baru saja menikmati sabu. “Tersangka Agung alias Gicol, berhasil kita tangkap sekitar pukul 12.30 WIB,” kata AKP Wilono.
Selain mengamankan karyawan ternak ayam ini, polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, korek api sebagai kompor, plastik klip yang masih ada sisa sabu, 4 sedotan plastik yang juga ada sisa sabu, 2 plastik klip kosong, 2 plastik klip berukuran sedang berisikan plastik klip kecil dengan isi 100 lembar, Handphone merk Nokia. Selain itu, 2 lilitan plastik sebagai alat pembakar, 6 kertas rokok untuk mengemas sabu, dan 2 lembar guntingan kertas untuk ukuran memotong klip plastik kecil.
Kepada petugas, tersangka Agung mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Wahyu Prasetyo Aji (35). Tak ingin berlama-lama, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka Agung berhasil kita bekuk di rumahnya. Diduga, tersangka juga baru saja mengkonsumsi sabu,” terang Kapolek Wilono.
Dari penggerebekan di rumah tersangka Wahyu, selain mengeler tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, korek api sebagai kompor, dan 6 Plastik klip yang masih terdapat ada sisa sabu.
Saat dilakukan pengembangan, tersangka Wahyu mengaku barang tersebut didapat dari Ahmad Lutfi (25). Sekitar 30 menit berselang, tersangka Lutfi tak bisa berkutik saat dibekuk polisi di Dusun/Desa Mancilan. “Diduga, dirinya barusan dari rumah tersangka Wahyu,” sambung AKP Wilono
Tak percaya begitu saja, polisi juga membawa tersangka Lutfi ke rumahnya. Sesampainya di rumah Lutfi, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 12 poket daun ganja.
Selain itu, petugas juga menyita 1 timbangan elektrik, 1 buah Handphone, 3 klip plastik isi sabu seberat 1,32 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 1,3 Juta, 3 bungkus klip plastik, dan 1 skrop dari sedotan plastik.
“Kita masih mendalami kasus ini, dan mengembangkannya. Kita terus mencari jaringan lain yang terkait dengan ketiga tersangka,” pungkas AKP Wilono. (aan/rief)