KABARJOMBANG.COM – Informasi dari warga soal adanya transaksi narkoba di salah satu warung yang berada di Dusun Bunder, Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, membuat polisi bergegas melakukan penyelidikan.
Benar saja, di sebuah warung itu, petugas dari Polsek Plandaan, akhirnya berhasil meringkus seorang pemuda bernama Nasrulloh Imam Nurhidayat alias Anas (25) asal Dusun Carangpuspo, Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Selasa (19/9/2017)
“Tersangka kita tangkap sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah warung milik Rofiq di dusun setempat. Sebelumnya, kita mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu (SS),” ungkap AKP Gatot, Kapolsek Plandaan, Kamis (21/9/2017) pagi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram yang disimpan ke dalam bungkus rokok merk Still warna putih merah.
“Saat ini, tersangka kita tahan guna proses hukum lebih lanjut, dan paket sabu tersebut sudah kita amankan sebagai barang bukti,” paparnya.
Selanjutnya, tersangka Nasrulloh Imam Nurhidayat terangcam dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rief/kj)