KABARJOMBANG.COM – Banyaknya warga lain yang merayakan hari Kemerdekaan Republik Indonesia, justru menjadi kesempatan Wahyudi Santoso (17) alias Danru, seorang kuli bangunan asal Desa Kebondalem, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, untuk menjual Pil Doubel L kepada pelangganya.
Namun nasib berkata lain, polisi yang mengendus aksinya, akhirnya berhasil mencegah pelaku untuk mengedarkan obat terlarang miliknya.
Awalnya, pelaku mengaku mendapatkan pesanan dari salah seorang pelanggannya untuk memesan Pil Doubel L kepadanya. Di tengah perjalanan, polisi mendapatkan informasi terhadap peredaran obat terlarang tersebut.
“Setelah dilakukan penyilidikan, diketahui pelaku yang berada di Jalan Raya Desa Selorejo membawa pil untuk diedarkan,” ujar Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Kamis (17/8/2017).
Saat digeledah, korps berseragam coklat ini, akhirnya menemukan barang bukti yang dibawa pelaku sebanyak 3 klip plastik, masing-masing berisikan Pil jenis Doubel L dengan jumlah 26 butir. Tak hanya itu, sebuah handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi juga diamankan petugas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kini, pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” beber Subadar. (aan/kj)