KABARJOMBANG.COM – Meminimalisir adanya kegiatan yang mengarah pada aksi perpeloncoan di dunia pendidikan, polisi mensosialisasikan hukum tentang kejatahan remaja. Dengan tema “Pacaran Berakibat Hukum”, Kasatreskrim Polres Jombang, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), memberikan sosilasisai terhadap ratusan siswa baru di SMA 1 Negeri Jombang, Selasa (18/7/2017).
Dengan mengusung tema tersebut, para siswa terlihat memberikan perhatiannya terhadap materi yang diberikan. Ini terbukti, ketika beberapa siswa yang ikut dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah tersebut saat diminta menjelaskan arti pacaran versi mereka.
Gelak tawa pun muncul dari 309 siswa yang ikut kegiatan. “Kita sengaja ikut andil dalam kegiatan awal masuk sekolah untuk meminimalisir adanya aksi perpeloncongan yang rawan terjadi pada momentum ini,” ujar AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang melalui Iptu Dwi Retno Suharti, Kanit PPA.
Menurutnya, materi sengaja dibuat dengan materi pacaran yang berakibat hukum. Sebab, dari jumlah kasus yang ditangani pihaknya, ada beberapa kasus seperti pada tema tersebut.
Dirinya mencontohkan, saat ini banyak kasus pacaran hingga berujung kehamilan. Namun, atas kehamilan tersebut, banyak orang tua yang melaporkan kejadian itu ke ranah hukum karena berbagai alasan.
“Dan rata-rata korban serta pelakunya, mereka yang masih dalam proses pendidikan di tingkat pelajar,” jelasnya.
Dengan tema tersebut, kita mengupas adanya dampak positif dan negatifnya berpacaran pada usia remaja. Dimana secara psikologis, usia mereka yang masih dalam taraf labil. “Mengacu pada kasus yang kita tangani ini. Sehingga, kita melakukan pencegahan terhadap siswa yang baru masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) yang saat ini akan merasakan perubahan usia, daya pikir, dan hal yang baru,” terang Iptu Retno.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA 1 Negeri Jombang, Nur Hidayat mengatakan, saat ini di sekolahnya, ada 309 siswa baru yang melaksanakan MOS. Jumlah itu, dibagi pada beberapa kelas, masing-maing kelas diisi 34 siswa.
“Saat ini, banyak kasus yang melibatkan tentang anak pada usia remaja khususnya anak sekolah. Sehingga, penyuluhan hukum untuk pencegahan adanya kenakalan yang berakibatkan hukum, sangatlah penting,” pungkasnya. (aan/kj)