KABARJOMBANG.COM – Desa Gadingmangu Kecamatan Perak, dan Desa/Kecamatan Mojowarno, terpaksa tidak bisa mencairkan Dana Desa-nya untuk tahap pertama. Hal ini terjadi lantaran kedua desa di Jombang yang berbeda kecamatan tersebut, memiliki sejumlah problem dalam pencairannya.
Untuk Desa Gadingmangu Kecamatan Perak, terkendala Sekretaris Desa (Sekdes) yang masih belum terisi, sehingga tidak bisa mengajukan pencarian DD tahap pertama. Sementara untuk Desa/Kecamatan Mojowarno terkendala belum mendapatkan rekomendasi dari kecamatan karena SPJ (surat pertanggung jawaban) tahun sebelumnya belum tuntas.
“Kedua desa itu memiliki kendala tersebut. Sehingga, sampai saat ini belum bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap pertama,” terang Evy Setyorini, Kabid Pembangunan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Jum’at (7/7/2017).
Meski begitu, sebanyak 302 desa lain di Kabupaten Jombang sudah bisa mencairkan Dana Desa, sebab semua administrasi pencairan sudah terpenuhi. Sementara pencariannya, setelah anggaran turun dari pemerintah pusat.
Dana tersebut kemudian diteruskan ke daerah. Disitu, seluruh desa wajib mengajukan syarat administrasi yang terdiri dari rekomendasi dari Camat, kemudian dilanjutkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
“Disitu, desa mengajukan pencairan tahap pertama terlebih dahulu. Baru dana tersebut bisa dicairkan ke desa. Jika syarat pengajuan itu belum lengkap, maka DD belum bisa dikucurkan. Namun, kami berkoordinasi ke masing-masing Camat, agar syarat tersebut segera tuntas. Mengingat, jadwal dari pemerintah pusat bulan depan sudah masuk pencairan tahap kedua,” pungkasnya. (aan/kj)