KABARJOMBANG.COM – Menjelang H minus 7 (H-7) dari Hari Raya Idul Fitri, kendaraan besar bakal dilarang melintas di sejumlah jalan nasional. Ini seperti diungkapkan Kepala Dishub Kabupaten Jombang, Imam Sudjianto, Minggu (18/6/2017).
“Pada H-7 nanti, kendaraan berat dilarang melintas. Ini untuk memperlancar arus kendaraan saat pelaksanaan mudik Lebaran. Itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub),” kata Imam beberapa waktu lalu.
Menurut Imam, pihaknya sudah melakukan pemasangan rambu-rambu larangan di beberapa titik jalur yang ada di Kabupaten Jombang sebagai langkah sosialisasi, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik armada angkutan.
Beberapa kendaraan yang dilarang melintas, seperti truk pengangkut batu, pasir dan koral. Sementara truk gandeng, kontainer, dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua mulai dilarang melintas saat H-4 lebaran.
“Kita sudah melakukan sinergitas dengan aparat kepolisian sebagi pemilik wewenang penindakan kepada pelanggaran larangan tersebut. Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan yang memuat sembako, BBM dan bahan makanan lain,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Widya Inggal Perdana mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tilang terhadap truk pengangkut non sembako, BBM dan bahan makan lain, jika tetap mokong beroperasi di hari larangan tersebut.
“Tentu saja, mereka yang melintas akan kita tindak dengan pemberian surat tilang serta kendaraannya akan kita parkirkan di kantong-kantong parkir yang sudah ada,” tegasnya. (aan/kj)