KABARJOMBANG.COM – Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, terlihat bolos saat Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang, terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) partisipatif, Jumat (5/5/2017).
Pantuan di lokasi, terlihat beberapa kursi para wakil rakyat tidak penuh. Bahkan, dari daftar absensi, terlihat beberapa anggota legislatif tak menyantumkan namanya dalam paripurna tersebut. Dari total 50 anggota dewan, hanya ada 46 anggota dewan yang terlihat hadir, sementara 4 diantaranya terlihat tak berada di tempat.
Meski begitu, dari delapan fraksi yang ada di DPRD Jombang, semua fraksi menyetujui kelima Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perturan Daerah (Perda). Beberapa fraksi yang menyetujui diantaranya, F-PPP, F-Gerakan Hati Nurani, F-PDIP, F-PKS, serta F-PKB, F-asdem, F-Demokrat, dan juga F-Golkar.
Selain itu, beberapa Raperda yang siap disahkan diantaranya, Raperda tentang penyelenggaraan tata kelola parkir, dan Raperda tentang rencana tata ruang dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Diwek tahun 2017-2037.
Selanjutnya, Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 19 tahun 2012, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 1 tahun 2013, dan juga Raperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
“Kami dari Fraksi PKB DPRD Jombang, setuju kelima Raperda tersebut disahkan. Disini, kami meminta pemerintah daerah bisa mengimplementasikan Raperda tersebut,” terang Mas’ud Zuremi, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Setelah mendengar pendapat semua fraksi dan menyetujuinya, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, beserta seluruh pimpinan DPRD Jombang, akhirnya menandatangani naskah Raperda menjadi Peraturan Derah (Perda) Kabupaten Jombang.
Sekedar untuk diketahui, rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) partisipatif, dihadiri Bupati Jombang Nyono Suharli, dan dipimpin Joko Triono sebagai Ketua rapat paripurna. (aan/kj)