Saksi Penggugat Tidak Hadir dalam Sidang PHI PT SGS Jombang, GAS-JP Andalkan Bukti Video dan Foto Pekerja Baru

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas I A Khusus yang berlokasi di Jl. Arjuno No.16-18, Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya. (Istimewa)
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas I A Khusus yang berlokasi di Jl. Arjuno No.16-18, Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Dua saksi sebelumnya direncanakan dihadirkan oleh pihak penggugat tidak hadir dalam sidang lanjutan perselisihan hubungan industrial (PHI) antara buruh dengan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus, Selasa (3/11/2026). Meski demikian, Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP) menyatakan tetap mengandalkan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

Ketua GAS-JP, Luthfi Mulyono, mengatakan dua saksi yang semula direncanakan hadir masing-masing berasal dari kalangan karyawan dan Dinas Tenaga Kerja Jombang (Disnaker). Namun, keduanya berhalangan hadir sehingga pemeriksaan saksi dari pihak penggugat tidak terlaksana.

Baca Juga

Terkait alasan ketidakhadiran kedua saksi, Luthfi mengaku belum mengetahui secara pasti. Ia menyebut terdapat sejumlah alasan dan menduga kemungkinan berkaitan dengan kepentingan tertentu.

“Intinya banyak alasan, sarat kepentingan mungkin,” ujar Luthfi saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).

Meski kedua saksi tidak hadir, GAS-JP memastikan tidak akan kembali menghadirkan mereka pada persidangan berikutnya. Menurut Luthfi, pihaknya lebih memilih mengandalkan bukti-bukti yang telah diajukan dalam proses pembuktian sebelumnya.

“Iya. Lagian saya memang jarang pakai saksi setiap beracara dan berperkara PHI sepanjang saya yakin buktinya kuat,” katanya.

Luthfi menjelaskan, penggunaan saksi dalam perkara PHI yang pernah ditanganinya tidak semata-mata bertujuan memperkuat posita dan petitum gugatan. Ia juga ingin melihat konsistensi perjuangan para buruh serta kepedulian pihak lain dalam menegakkan aturan.

“Kalaupun ada perkara yang saya tangani sesekali menggunakan saksi, sebenarnya orientasinya bukan sekadar penguatan posita-petitum gugatan. Tapi lebih dari itu, juga sekadar ingin tahu seberapa konsistensi buruh dalam berjuang dan seberapa peduli pihak-pihak lain dalam menegakkan aturan,” jelasnya.

Terkait bukti yang telah disampaikan, Luthfi menilai sekitar 99 persen di antaranya kuat secara yuridis formal. Sementara penilaian terhadap substansi bukti tersebut, menurut dia, menjadi kewenangan majelis hakim.

“99 persen seluruh bukti-bukti kuat secara yuridis formal. Adapun substantifnya tinggal majelis hakim,” ungkapnya.

Ia mengakui tidak hadirnya saksi penggugat bisa saja berpengaruh terhadap pertimbangan keputusan hakim nantinya. Namun, menurutnya, keterangan saksi semestinya bukan menjadi satu-satunya faktor penentu putusan.

“Bisa jadi berpengaruh, tapi seyogianya bukan penentu. Keterangan saksi adakalanya sama dengan terdakwa, kadang berubah-ubah. Sedangkan bukti-bukti materiil bersifat objektif dan tidak bisa berbohong,” tuturnya.

Sebelumnya, GAS-JP mengajukan 53 bukti pada sidang pembuktian 20 Oktober 2026. Kemudian, pada persidangan 27 Oktober 2026, pihak penggugat kembali menyerahkan 10 bukti tambahan dengan kode P-54 hingga P-63.

Bukti tambahan tersebut di antaranya berupa tangkapan layar rekaman video kegiatan pengarahan pekerja baru pada 24 Juni 2026, serta foto aktivitas pekerja baru pada 23 dan 24 Juni 2026. GAS-JP mengajukan dokumen tersebut untuk mendukung dalil mengenai dugaan adanya perekrutan dan penggantian pekerja yang terkena PHK dengan tenaga kerja dari perusahaan vendor.

Selain itu, terdapat tangkapan layar rekaman video pada 1 Juli 2026 yang memuat pernyataan pihak HRD PT SGS mengenai hak pekerja dan posisi mereka yang disebut telah tergantikan. Bukti lainnya berupa surat terkait keterangan dana masuk, surat pengaduan mengenai dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data, serta sejumlah surat pemberitahuan perkembangan laporan dari Satreskrim Polres Jombang.

Perkara PHI dengan nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby tersebut berkaitan dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembayaran pesangon. GAS-JP memperjuangkan tuntutan pembayaran pesangon sebesar dua kali ketentuan undang-undang secara tunai serta upah proses hingga putusan pengadilan.

Sementara itu, sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/11/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni PT SGS.

Berita Terkait