GAS-JP Ajukan Puluhan Bukti Surat dalam Sidang Pembuktian

Ketua GAS- JP, Lutfhi Mulyono ketika mengikuti sidang PHI PT SGS di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Ketua GAS- JP, Lutfhi Mulyono ketika mengikuti sidang PHI PT SGS di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
  • Whatsapp

JOMBANG, Kabar Jombang.com- Perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) antara pekerja dan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang berlanjut ke tahap pembuktian. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas I A Khusus, Selasa (20/10/2026), pihak penggugat melalui Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP) mengajukan 53 bukti surat yang telah diterima majelis hakim.

Persidangan berlangsung sekitar pukul 11.45 hingga 12.10 WIB. Ketua GAS-JP, Luthfi Mulyono, mengatakan bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut seluruhnya berupa surat atau dokumen tertulis.

Baca Juga

“53 bukti-bukti para penggugat sudah diterima oleh majelis hakim. Sidang berikutnya tanggal 27 Oktober 2026 agenda tambahan bukti para penggugat,” ujar Luthfi saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, 53 bukti surat tersebut meliputi surat pemutusan hubungan kerja (PHK), surat keputusan (SK) karyawan tetap, surat anjuran, serta surat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait tujuh vendor PT SGS.

Menurut Luthfi, dokumen Disnaker mengenai tujuh vendor tersebut diajukan untuk mendukung dalil pihak pekerja mengenai alasan PHK. GAS-JP menilai pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerja bukan disebabkan kerugian perusahaan, melainkan berkaitan dengan pengalihan pekerjaan ke sistem borongan.

Dalil tersebut menjadi bagian dari materi gugatan yang diperjuangkan pihak penggugat dalam persidangan. Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan majelis hakim sehingga alasan PHK yang dipersoalkan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

Luthfi menegaskan, bukti yang diserahkan pada sidang kali ini baru berupa dokumen tertulis. Adapun bukti lainnya akan disampaikan dalam persidangan lanjutan.

“Seluruhnya baru bukti-bukti surat. Selebihnya nanti tanggal 27,” katanya.

Dalam sidang tersebut, GAS-JP belum menghadirkan saksi karena agenda pemeriksaan saksi belum dijadwalkan. Luthfi menjelaskan, pemeriksaan saksi dari pihak penggugat diperkirakan berlangsung sekitar tiga minggu lagi, setelah pihak tergugat menyelesaikan penyerahan bukti-buktinya.

Sementara itu, sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (27/10/2026) dengan agenda tambahan bukti dari pihak penggugat. Dengan demikian, proses pembuktian dari pihak pekerja masih akan berlanjut sebelum memasuki agenda pemeriksaan saksi sesuai jadwal persidangan.

Mengenai perkembangan sikap PT SGS terhadap tuntutan para pekerja, Luthfi menyatakan belum ada perkembangan baru.

“Enggak ada,” jawab Luthfi saat ditanya mengenai perkembangan sikap perusahaan terhadap tuntutan pekerja.

GAS-JP tetap memperjuangkan tuntutan pembayaran pesangon sebesar dua kali ketentuan perundang-undangan secara tunai, ditambah upah proses hingga putusan pengadilan.

GAS-JP sendiri merupakan aliansi yang menaungi sejumlah serikat pekerja, di antaranya Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Serikat Buruh Plywood Indonesia (SBPI), dan Sarbumusi.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya. Persidangan masih berlanjut pada tahap pembuktian para pihak.

Berita Terkait