JOMBANG, KabarJombang.com – Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP) kembali mengajukan bukti dalam perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) melawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), Diwek, Jombang.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus, Selasa (27/10/2026) lalu, pihak penggugat menyerahkan 10 bukti tambahan berupa rekaman video, foto aktivitas karyawan baru, hingga dokumen surat. Bukti tersebut di antaranya diajukan untuk memperkuat dalil dugaan penggantian pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tenaga kerja dari perusahaan vendor.
Selain penyerahan bukti tambahan, GAS-JP merencanakan menghadirkan dua saksi dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan Selasa (3/11/2026). Namun, satu saksi yang berasal dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) disebut belum berani untuk hadir.
Ketua GAS-JP, Luthfi Mulyono, mengatakan sidang pada 27 Oktober masih beragendakan penyerahan tambahan bukti dari pihak penggugat. Karena itu, pemeriksaan saksi belum terlaksana.
“Belum. Tanggal 27 kemarin masih tambahan bukti-bukti. Untuk sidang saksi nanti tanggal 3,” ujar Luthfi saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan dokumen tambahan bukti para penggugat tertanggal 27 Oktober 2026, terdapat 10 bukti yang diberi kode P-54 hingga P-63. Empat bukti pertama berkaitan dengan aktivitas karyawan baru dan pernyataan pihak personalia PT SGS.
Bukti P-54 berupa tangkapan layar rekaman video pada Rabu, 24 Juni 2026, pukul 19.02 WIB. Dalam uraian dokumen, rekaman tersebut memperlihatkan kegiatan pengarahan atau briefing karyawan baru sebelum melakukan aktivitas kerja di area perusahaan.
Pihak penggugat mengajukan bukti tersebut untuk mendukung dalil perusahaan melakukan perekrutan karyawan baru sejak pertengahan Juni 2026 atau sekitar 20 hari sebelum PHK terhadap para penggugat berlaku efektif pada 30 Juni 2026. Dalam dokumen itu, pihak penggugat juga menyebut karyawan baru telah ditempatkan pada posisi-posisi para penggugat sejak 23 Juni 2026.
Selanjutnya, bukti P-55 dan P-56 berupa foto aktivitas karyawan baru masing-masing tertanggal 23 dan 24 Juni 2026. Kedua foto tersebut diajukan untuk memperkuat bukti P-54 terkait dugaan substitusi karyawan ke perusahaan alih daya atau outsourcing yang menjadi vendor PT SGS.
Sementara itu, bukti P-57 berupa tangkapan layar rekaman video pada Rabu, 1 Juli 2026, pukul 08.48 WIB. Dalam uraian bukti, rekaman tersebut menerangkan pernyataan Heri Satriono selaku Personalia HRD PT SGS mengenai hak pekerja dan posisi mereka yang disebut telah tergantikan.
Luthfi menjelaskan, pokok keterangan yang akan disampaikan dalam pemeriksaan saksi mendatang lebih difokuskan pada dugaan substitusi karyawan ke perusahaan vendor. GAS-JP ingin memperkuat dalil bahwa PHK terhadap para pekerja bukan disebabkan kerugian perusahaan.
“Ya lebih spesifik ke PHK bukan karena kerugian, karena ada fakta substitusi karyawan ke vendor,” jelasnya.
Selain empat bukti tersebut, pihak penggugat menyerahkan enam bukti lainnya. Bukti P-58 berupa surat Nomor 00271/DPC F-SBMI/LM-PHI/VII/2026 perihal keterangan dana masuk. Dalam uraian dokumen, para penggugat disebut menolak dana tersebut dan bersedia mengembalikannya kepada pihak perusahaan apabila sewaktu-waktu diminta sebagai barang bukti dalam proses hukum.
Bukti P-59 berupa surat Nomor 00275/DPC F-SBMI/V-04/A-1/2026 perihal pengaduan dugaan tindak pidana terkait pemalsuan dokumen dan manipulasi data. Dokumen itu menerangkan adanya laporan pidana dari sejumlah penggugat terhadap manajemen PT SGS yang berkaitan dengan perkara PHK.
Adapun bukti P-60 hingga P-63 merupakan empat surat pemberitahuan perkembangan penanganan laporan dari Polres Jombang. Bukti P-60 tertanggal 11 Juli 2026, P-61 tertanggal 15 Juli 2026, P-62 tertanggal 10 Agustus 2026, dan P-63 tertanggal 22 September 2026. Keempat dokumen tersebut diajukan untuk menerangkan perkembangan penerimaan laporan dan proses penyelidikan atas pengaduan para penggugat terhadap manajemen perusahaan.
Terkait rencana menghadirkan saksi pada 3 November mendatang, Luthfi menyebut GAS-JP merencanakan dua orang saksi. Satu berasal dari kalangan karyawan dan satu lainnya dari Disnaker.
“Rencana dua orang. Satu dari karyawan, satunya dari Disnaker. Tapi yang dari Disnaker nggak berani. Ya biasa lah, ada faktor X,” ungkapnya.
Mengenai kemungkinan upaya untuk menghadirkan saksi tersebut atau mencari pengganti, Luthfi menyatakan pihaknya tidak lagi mempermasalahkannya karena saksi yang dimaksud sudah diajukan dalam persidangan.
“Nggak usah, yang penting kita sudah ajukan,” katanya.
Penyerahan 10 bukti tambahan pada 27 Oktober kelanjutan dari sidang pembuktian sebelumnya, Selasa (20/10/2026). Dalam persidangan tersebut, GAS-JP telah menyerahkan 53 bukti surat kepada majelis hakim. Bukti awal itu meliputi surat PHK, surat keputusan (SK) karyawan tetap, anjuran, serta surat dari Disnaker mengenai tujuh vendor PT SGS.
Pada sidang Selasa (20/10/2026), Luthfi menyampaikan seluruh bukti yang diserahkan saat itu masih berupa dokumen surat. Sementara itu, tambahan bukti pada Selasa (27/10/2026) mulai mencakup rekaman video dan foto.
Dalam perkara PHI bernomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby tersebut, para pekerja menuntut pembayaran pesangon sebesar dua kali ketentuan perundang-undangan secara tunai, ditambah upah proses hingga adanya putusan pengadilan. Sebelumnya, tawaran perusahaan berupa pembayaran pesangon sebesar setengah dari ketentuan dengan skema enam kali angsuran ditolak pihak pekerja.
Saat ditanya mengenai perkembangan sikap perusahaan terhadap tuntutan pekerja tersebut, Luthfi menyampaikan belum ada perkembangan baru. Ia menjelaskan agenda persidangan terakhir masih berupa penyerahan tambahan bukti dari pihak penggugat.
GAS-JP merupakan aliansi yang menaungi Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Serikat Buruh Plywood Indonesia (SBPI), dan Sarbumusi.









