GUDO, KabarJombang.com – Kepala Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Ulfa Ma’rufa, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan ibu dan anak di Madiun. Pria berinisial DBM (40) tersebut ditangkap aparat kepolisian di dusun setempat pada Minggu (25/10/2026).
Ulfa mengungkapkan, DBM diketahui telah berada di Dusun Cangkringan selama sekitar 12 hari sebelum akhirnya ditangkap anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Selama berada di dusun tersebut, DBM menempati sebuah gubuk. Namun, keberadaannya tidak pernah dilaporkan kepada perangkat lingkungan setempat, baik RT maupun RW.
“Di sini 12 hari. Sekitar 12 hari,” ujar Ulfa saat memberikan keterangan terkait keberadaan pria tersebut, pada Rabu (28/10/2026).
Menurut Ulfa, DBM awalnya dibawa oleh seseorang dari wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Kepada warga yang sempat bertanya, pria itu mengaku berasal dari Madiun.
Selama berada di lingkungan tersebut, aktivitas DBM terbilang terbatas. Ia disebut menjalankan ibadah salat dan sempat mengikuti kegiatan yasinan bersama warga.
“Selama 12 hari, kegiatannya orangnya itu ya waktunya salat ya salat, ikut yasinan juga. Sebenarnya kelihatannya orangnya itu baik,” kata Ulfa.
Meski demikian, interaksi DBM dengan masyarakat sekitar tidak terlalu intens. Ulfa menyebut pria tersebut hanya sekali mengikuti kegiatan yasinan, yakni pada Kamis sebelum penangkapan.
Warga juga tidak banyak mengenal identitas maupun latar belakang pria tersebut. Mereka hanya sempat menanyakan asal dan alamatnya tanpa mengetahui persoalan hukum yang diduga menjeratnya.
“Cuma yasinan saja, Mas. Itu pun sekali, hari Kamis kemarin itu,” ungkapnya.
Ulfa menjelaskan, keberadaan DBM di Dusun Cangkringan tidak melalui prosedur pelaporan kepada perangkat lingkungan. Bahkan, menurut keterangannya, pemilik tempat sempat meminta pria tersebut pergi sebelum akhirnya menempati sebuah gubuk.
“Kalau itu, selama ini enggak ada izin. Kalau lapor ke RT juga enggak,” jelas Ulfa.
DBM kemudian tinggal dan tidur di gubuk tersebut selama berada di dusun itu. Ulfa mengaku tidak mengetahui secara langsung proses penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian. Ia baru mengetahui kejadian tersebut pada malam harinya.
Informasi mengenai penangkapan itu pun mengejutkan dirinya dan warga setempat. Pasalnya, mereka tidak mengetahui bahwa pria yang sempat berada di lingkungan dusun tersebut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Madiun.
“Ya, memang orangnya bukan warga sini dan kami tidak tahu beliau ada masalah seperti itu. Kami selaku warga juga kaget mendengar ada penangkapan di hari Minggu itu,” imbuhnya.
Menyusul peristiwa tersebut, pihak dusun berencana membahas langkah antisipasi bersama ketua RT dan RW agar kejadian serupa tidak terulang.
Salah satu langkah yang akan dipertimbangkan adalah mengimbau setiap pendatang untuk melapor kepada perangkat lingkungan sebelum menetap di wilayah tersebut.
Ulfa mengatakan, koordinasi bersama perangkat lingkungan diperlukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan pendatang, terutama mereka yang tinggal sementara di wilayah dusun.
“Imbauan dari kami mungkin harus izin dulu. Iya, wajib lapor dulu, nanti mau mengadakan rapat dulu sama RT, sama RW, guna untuk mengantisipasi kejadian tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, DBM (40) diberitakan ditangkap anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10/2026). Setelah penangkapan, pria tersebut dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap bahwa dua korban, yakni DH (30) dan AGF (4), yang merupakan ibu dan anak, dibunuh di dua lokasi berbeda pada 20 September 2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil, sepeda motor, dan gergaji listrik.








