Nasib Dana Anggota KPRI Sejahtera Jombang Belum Pasti, Pengurus Diberi Waktu Tiga Bulan

Rapat anggota KPRI Sejahtera
Rapat anggota KPRI Sejahtera
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pengembalian simpanan anggota KPRI Sejahtera hingga kini belum menemui kepastian. Pengurus koperasi diberi waktu tiga bulan untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi penyelesaian, mulai dari penagihan piutang bernilai puluhan miliar rupiah hingga upaya penjualan aset.

Persoalan tersebut kembali menjadi pembahasan dalam rapat anggota yang digelar Selasa (20/10/2026). Dalam pertemuan itu, Tim Penyelamatan KPRI Sejahtera menyampaikan laporan mengenai perkembangan penanganan masalah koperasi sekaligus sejumlah rekomendasi yang perlu segera dilaksanakan pengurus.

Baca Juga

Ketua Tim Penyelamatan KPRI Sejahtera, Sri Surjati, menjelaskan bahwa laporan tim telah diterima oleh anggota. Namun, penerimaan laporan tersebut belum berarti persoalan koperasi selesai. Masih diperlukan langkah nyata dari pengurus untuk menuntaskan berbagai kewajiban, terutama yang berkaitan dengan hak anggota.

Menurut Sri, keterbukaan informasi menjadi salah satu hal yang harus diprioritaskan. Pengurus diminta menyampaikan perkembangan penyelesaian secara transparan agar anggota mengetahui kondisi koperasi dan langkah yang sedang ditempuh.

“Pengurus harus segera menindaklanjuti rekomendasi yang ada. Informasi kepada anggota juga harus transparan, sehingga mereka mengetahui bagaimana perkembangan penyelesaian masalah ini,” jelasnya.

Salah satu pekerjaan yang perlu segera dituntaskan adalah penagihan piutang koperasi yang mencapai puluhan miliar rupiah. Tim penyelamatan meminta agar pihak-pihak yang memiliki kewajiban kepada KPRI Sejahtera memberikan kepastian mengenai pembayaran utang tersebut.

Sri menilai, penagihan tidak cukup hanya dilakukan tanpa kejelasan tindak lanjut. Harus ada komitmen pembayaran yang terukur, termasuk kepastian waktu pelunasan, sehingga piutang tersebut dapat diupayakan untuk memenuhi kewajiban koperasi kepada para anggotanya.

“Piutang harus segera ditindaklanjuti. Harus ada komitmen yang jelas dari pihak yang memiliki utang, termasuk kapan kewajiban tersebut akan dibayarkan,” tegasnya.

Selain melalui penagihan, penyelesaian juga akan diupayakan dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Cara tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.

Meski demikian, Sri tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum apabila upaya musyawarah tidak membuahkan hasil. Penentuan pihak yang bertanggung jawab, menurutnya, perlu didasarkan pada identifikasi yang jelas agar tindakan hukum memiliki landasan yang memadai.

“Untuk sementara, penyelesaian masih diupayakan secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ada penyelesaian, langkah hukum juga menjadi salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan,” ungkapnya.

Upaya lain yang masuk dalam pembahasan adalah penjualan aset koperasi. Alternatif ini dipertimbangkan karena aset tersebut berkaitan dengan penggunaan dana simpanan anggota saat proses pembeliannya.

Melalui penjualan aset, diharapkan tersedia sumber dana yang dapat membantu penyelesaian persoalan keuangan koperasi. Namun, realisasi langkah tersebut masih menjadi bagian dari upaya penyelesaian yang perlu ditindaklanjuti.

Anggota memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pengurus untuk mengupayakan penyelesaian. Jika sampai batas waktu tersebut belum ada hasil yang memadai, persoalan KPRI Sejahtera akan kembali dibahas dalam rapat anggota guna menentukan langkah selanjutnya.

“Anggota meminta waktu tiga bulan untuk penyelesaian. Kalau dalam waktu tersebut belum bisa dituntaskan, persoalan ini akan dibawa kembali ke rapat anggota untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Sri.

Di samping penagihan piutang dan penjualan aset, rekomendasi mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) juga menjadi perhatian. Langkah tersebut berkaitan dengan rekomendasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, tetapi pelaksanaannya masih harus mempertimbangkan kebutuhan anggaran.

Sri menyampaikan bahwa pembahasan mengenai penunjukan KAP akan dilakukan bersama pengurus dan tim penyelamatan. Waktu pelaksanaan serta biaya yang dibutuhkan menjadi sejumlah hal yang perlu diperhitungkan sebelum keputusan diambil.

“Untuk KAP, masih perlu dipertimbangkan biaya. Nanti akan dibahas bersama pengurus dan tim, termasuk waktu pelaksanaannya,” jelasnya.

Di tengah berbagai rencana penyelesaian tersebut, anggota masih menunggu kepastian mengenai pengembalian dana simpanan mereka. Terutama bagi anggota yang telah memasuki masa pensiun, dana tersebut dinilai penting karena merupakan hak yang telah lama dinantikan.

Salah seorang anggota KPRI Sejahtera yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku belum melihat adanya penyelesaian konkret. Ia mengatakan, anggota masih dihadapkan pada ketidakpastian karena koperasi disebut belum memiliki dana untuk mengembalikan simpanan.

“Memang sampai sekarang belum ada penyelesaian. Katanya koperasi tidak punya uang. Seharusnya simpanan wajib dikembalikan dulu, terutama anggota yang sudah pensiun,” ujarnya.

Ia berharap pengurus segera memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan waktu pengembalian simpanan. Menurutnya, anggota membutuhkan kepastian agar tidak terus menunggu tanpa mengetahui kapan hak mereka dapat diterima.

“Kami tidak tahu pasti kapan uang itu bisa dikembalikan. Yang jelas, kami ingin simpanan kami kembali,” keluhnya.

Dengan adanya tenggat tiga bulan tersebut, pengurus KPRI Sejahtera diharapkan mampu menunjukkan perkembangan nyata dalam penagihan piutang, pengelolaan aset, serta penyelesaian kewajiban kepada anggota. Hasil upaya tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat anggota berikutnya untuk menentukan langkah lanjutan.

Berita Terkait