GAS-JP Siapkan Bukti dan Saksi dalam Sidang PHI PT SGS Jombang, Pembuktian Digelar 20 Oktober

Serikat Buruh Playwood Jombang saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Pemkab Jombang
Serikat Buruh Playwood Jombang saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Pemkab Jombang
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pekerja dan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, memasuki tahap pembuktian. Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP) bersiap mengajukan sejumlah bukti, mulai dari dokumen hingga rekaman video, serta menghadirkan pekerja yang masih aktif di perusahaan dan pejabat instansi terkait sebagai saksi dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung Selasa (20/10/2026).

Ketua GAS-JP, Luthfi Mulyono, mengatakan duplik dari pihak perusahaan selaku tergugat telah diterima majelis hakim. Persidangan selanjutnya akan berlanjut ke agenda pembuktian dari pihak penggugat.

Baca Juga

“Duplik dari tergugat sudah diterima majelis hakim. Agenda berikutnya pembuktian para penggugat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, pihak pekerja akan mengajukan seluruh bukti yang dimiliki, termasuk surat, dokumen, foto, dan rekaman video. GAS-JP berencana menghadirkan saksi dari kalangan pekerja yang masih aktif di perusahaan serta pejabat instansi terkait.

“Seluruhnya bukti-bukti yang ada, baik surat-surat, dokumen, foto dan video. Untuk saksi-saksi, para pekerja yang masih aktif di perusahaan dan pejabat instansi terkait,” jelasnya.

Menurut Luthfi, bukti dan keterangan saksi tersebut akan berkaitan dengan seluruh hal yang disengketakan dalam perkara PHK tersebut. Sebelumnya, GAS-JP mempersoalkan alasan PHK yang disampaikan PT SGS, yakni kerugian perusahaan. Pihak pekerja juga membantah pernyataan perusahaan yang menyebut tidak ada pengalihan pekerjaan kepada tenaga outsourcing maupun perekrutan karyawan baru.

Menanggapi jawaban perusahaan dalam persidangan sebelumnya, Luthfi menilai terdapat hal-hal yang perlu dibuktikan melalui proses persidangan. Ia menyatakan GAS-JP akan mengajukan bukti untuk mendukung bantahan pihak pekerja.

“Jawaban perusahaan tersebut justru poin bagus karena kami anggap itu sebagai kebohongan yang nyata di hadapan pemerintah dan majelis hakim. Nanti akan kita buktikan dalam persidangan dengan bukti-bukti,” tegas Lutfhi.

Ia merinci, bukti yang akan disiapkan mencakup informasi perekrutan karyawan baru, nama-nama perusahaan outsourcing yang berada di PT SGS, rekaman video pengusiran, dokumen surat, serta bukti lainnya. Kebenaran dalil masing-masing pihak akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

GAS-JP berharap majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan yang tercantum dalam gugatan para pekerja.

“Harapannya amar putusan majelis hakim sesuai petitum gugatan para penggugat,” ucap Luthfi.

Ia menegaskan, tuntutan GAS-JP masih sesuai dengan gugatan, yakni pembayaran pesangon sebesar dua kali ketentuan yang berlaku secara tunai, ditambah upah proses selama belum ada putusan pengadilan.

“Iya, masih sesuai gugatan,” ujarnya.

Ia menyebut belum ada perkembangan terbaru dalam perundingan dengan PT SGS.

“Tidak ada perkembangan dalam perundingan dengan pihak perusahan,” pungkasnya.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby. GAS-JP merupakan aliansi yang menaungi tiga organisasi serikat buruh, yakni Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Serikat Buruh Plywood Indonesia (SBPI), dan Sarbumusi.

Berita Terkait