JOMBANG, KabarJombang.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F.PPP) DPRD Kabupaten Jombang mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap kebijakan tata ruang, khususnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Anggota Komisi B DPRD Jombang dari Fraksi PPP, Muhammad Ishomuddin Haidar, mengatakan bahwa penataan ruang harus menjadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan pengembangan investasi daerah.
Menurutnya, keberadaan regulasi tata ruang tidak cukup hanya tertuang dalam dokumen perencanaan. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh ketentuan benar-benar diterapkan secara konsisten agar pembangunan tetap terkendali tanpa mengorbankan sektor pertanian.
“PPP jelas mengusulkan sekaligus mendukung pembentukan Pansus Tata Ruang,” ujar Haidar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PPP, Rabu (13/10/2026).
Haidar menilai, salah satu persoalan penting yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan tata ruang adalah efektivitas pelaksanaan Perda LP2B. Regulasi tersebut harus memiliki kejelasan mengenai lokasi lahan yang dilindungi, mekanisme pengawasan, hingga konsekuensi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.
Ia menekankan, pemerintah daerah harus memastikan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak berhenti pada penetapan aturan semata. Kejelasan peta lahan serta sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait juga diperlukan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Perda LP2B harus benar-benar berjalan, bukan sekadar menjadi dokumen. Peta lahannya harus jelas, penerapannya terukur, dan mekanisme reward and punishment harus dipastikan berjalan serta tersosialisasi dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, F.PPP meminta agar kebijakan perlindungan lahan pertanian diselaraskan dengan RTRW Kabupaten Jombang. Penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga dinilai mendesak untuk memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pemanfaatan ruang.
Dengan adanya sinkronisasi antardokumen perencanaan tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menentukan kawasan yang dapat dikembangkan untuk kegiatan ekonomi maupun wilayah yang harus dipertahankan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Di sisi lain, Haidar berpandangan bahwa upaya menjaga lahan pertanian tidak semestinya diposisikan berlawanan dengan kepentingan investasi. Menurutnya, kedua sektor tersebut dapat berjalan beriringan apabila didukung kebijakan tata ruang yang jelas dan terencana.
Ia menjelaskan bahwa kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting bagi investor dalam menentukan lokasi dan arah pengembangan usaha. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap lahan pertanian tetap harus menjadi perhatian agar pembangunan tidak berlangsung tanpa kendali.
“Kita ingin lahan pertanian terlindungi, tetapi investasi juga punya kepastian. Lapangan kerja tumbuh, ekonomi bergerak, dan masyarakat menjadi penerima manfaatnya,” kata Haidar.
Ia menambahkan, Jombang memiliki peluang untuk menarik lebih banyak investasi berkat posisi geografisnya yang strategis dan kedekatannya dengan Surabaya. Namun, potensi tersebut perlu diimbangi dengan kesiapan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum serta mengarahkan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya.
Karena itu, menurut Haidar, diperlukan kemauan politik atau political will dari pemerintah daerah untuk menata ruang secara serius. Koordinasi antarpihak juga menjadi faktor penting agar kebijakan yang disusun tidak berhenti pada tataran perencanaan.
“Yang kita butuhkan adalah political will pemerintah daerah dan keseriusan bersama dalam menata ruang secara terarah,” tandasnya.
Pembentukan Pansus RTRW, lanjut Haidar, diharapkan dapat menjadi sarana untuk membahas sekaligus mengawasi kebijakan tata ruang secara lebih mendalam. Dengan demikian, berbagai kepentingan pembangunan dapat dipertimbangkan tanpa mengabaikan keberlanjutan sektor pertanian.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan yang tidak terkendali berpotensi mengurangi luasan lahan pertanian produktif. Sebaliknya, ketidakjelasan aturan juga dapat menimbulkan keraguan bagi pelaku usaha dan menghambat terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat.
Atas dasar itu, penataan ruang perlu diarahkan untuk menciptakan kepastian bagi semua pihak. Pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga lahan pertanian strategis sekaligus menyediakan ruang bagi kegiatan ekonomi yang sesuai dengan ketentuan.
“Jangan sampai kita kehilangan lahan pertanian karena pembangunan yang tidak terkendali, tetapi juga kehilangan peluang kerja karena regulasi yang tidak pasti,” pungkas Haidar.









