Pelatih Kick Boxing Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Pelecehan Seksual

Terdakwa WPC ketika mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jombang
Terdakwa WPC ketika mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jombang
  • Whatsapp

JOMBANG, Kabar Jombang.com-WPC, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap atlet bela diri putri, dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Putusan dibacakan oleh Hakim Luki Eko Andrianto yang memimpin jalannya persidangan. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan pengganti selama 30 hari apabila denda tidak dibayar.

Baca Juga

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 30 hari,” demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Luki Eko Andrianto dalam persidangan di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (13/10/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 126 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa melakukan kontak fisik terhadap korban tanpa persetujuan. Tindakan tersebut berupa memeluk, mencium kening, serta membelai rambut korban tanpa adanya izin dari pihak korban.

“Majelis hakim berpendapat terdakwa melakukan kontak fisik dengan korban dengan memeluk, mencium kening korban, dan membelai rambut korban tanpa adanya izin dari korban,” ujar Hakim Luki Eko Andrianto.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa tidak terbukti adanya hubungan intim antara terdakwa dan korban. Meski demikian, hakim menilai tindakan berupa memeluk, mencium kening, dan membelai rambut korban tetap merupakan kontak fisik yang dilakukan tanpa persetujuan korban.

Berdasarkan keterangan saksi, hubungan antara korban dan terdakwa telah terjalin sejak 2018 sebagai seorang pelatih dan seorang atlet. Terdakwa diketahui merupakan pelatih kick boxing yang memberikan perhatian khusus kepada korban, termasuk mengajaknya menginap di Hotel Greenland.

Perhatian tersebut disebut dilakukan dalam kapasitas terdakwa sebagai pelatih untuk memantau kondisi atlet. Namun, dalam persidangan terungkap adanya tindakan fisik yang dinilai melampaui batas hubungan antara pelatih dan atlet.

Salah satu peristiwa yang terungkap terjadi pada 7 Oktober 2023. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa mendatangi kamar korban, kemudian mencium, memeluk, dan mengelus bagian tubuh korban. Tindakan tersebut dinilai dilakukan di dalam ruangan yang tertutup, namun terdakwa sempat membantah perbuatan tersebut.

Adapun keadaan yang memberatkan terdakwa adalah dampak psikologis yang dialami korban akibat peristiwa tersebut.

Persidangan dipimpin Hakim Luki Eko Andrianto dengan hakim anggota Satrio Budiono dan Bagus Sumanjaya. Setelah putusan dibacakan, terdakwa memiliki hak untuk menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini mencuat setelah korban, seorang atlet bela diri putri berusia 24 tahun, mengalami gangguan psikologis yang memengaruhi konsentrasinya saat bertanding. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui pihak internal sebelum laporan diteruskan kepada kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur, dugaan pelecehan seksual tersebut berlangsung sejak 2023 di sejumlah lokasi, yakni Jombang, Ngawi, dan Bali. Penyidik juga mendalami dugaan peristiwa yang terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Jombang.

Berita Terkait