PERAK, KabarJombang.com – Kasus dugaan pungli (pungutan liar) yang dilakukan Skretaris Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, hingga kini belum tuntas.
Informasi yang berhasil dihimpun FaktualNews.co menyebutkan, Sekdes Pagerwojo, Shonifudin hingga kini belum mengembalikan uang dugaan pungli sebagaimana yang telah menjadi keputusan bersama pihak BPD dan Pemdes Pagerwojo, beberapa waktu lalu.
Bahkan, menurut sebuah sumber di desa setempat, Sekdes Shonif enggan mengembalikan uang dugaan dalam pengurusan surat tanah tersebut. Alasannya, kata sumber tersebut, tidak ada bukti penerimaan. Sekdes Shonifudin juga menantang warga melapor balik atas tuduhan pencemaran nama baik jika mereka melaporkannya ke polisi.
“Laporno nek pingin tak laporno balik pencemaran nama baik, ndi buktine aku nompo duwik. (Laprokan kalau ingin saya laporkan balik pencemaran nama baik, mana buktinya aku terima uang),” kata seorang sumber sambil menirukan ucapan Sekdes Shonifudin.
FaktualNews.co pun berupaya melakukan klarifikasi kepad Shonifudin, namum hingga saat ini belum berhasil terkonfirmasi.
Sementara itu, M Saudi Abdillah salah seorang korban dugaan pungli Sekdes Shonifudin mengaku siap menghadapi ancaman Sekdes Shonifudin tersebut. Bahkan Staf Khusus Anggota Banggar DPR RI Sungkono ini mempersilahkan Sekdes melaporkan dengan dalih pencemaran nama baik saat korban dugaan pungli melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
“Silahkan melaporkan, kami tidak akan mundur untuk melaporkan kasus dugaan pungli ini ke APH. Kami sebagai korban siap menghadapinya dan tidak takut,”ujar M Saudi Abdillah yang juga Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Jombang itu, Senin (12/10/2026) pagi.
M Saudi Abdillah, mengungkap jika dirinya bersama seorang pengacara dan sejumlah warga Pagerwojo yang menjadi korban dugaan pungli mendatangi Tipikor Polres Jombang dan Kejari Jombang untuk koordinasi, pada Selasa (13/10/2026) besok.
“Sebenarnya hari ini kami koordinasi dengan Tipikor Polres Jombang dan Kejari bersama pengacara kami, tapi ada sesuatu yang tidak bisa kami tunda akhirnya kami agendakan besok,”ujar M Saudi Abdillah.
Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp2,5 juta untuk pengurusan surat tanah oleh Sekdes Pagerwojo, Shonifudin, mencuat setelah video 48 detik beredar di WhatsApp dan menyebut uang tersebut tidak bisa ditawar. Kasus ini sempat ditangani oleh mendiang Camat Perak Supriyono, di mana Shonifudin berdalih bertindak atas perintah pimpinan, namun mangkrak pasca-kepergian sang camat, sementara Kepala DPMD Jombang Sudioro Setiono belum bisa dikonfirmasi.
Di sisi lain, Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Arif Bagus Setyawan, menyebut tindakan tersebut nakal dan menduga ada keterlibatan Kades Imam Wahyudi di baliknya, mirip dengan pengalaman pemecatan gagal yang pernah ia alami dulu. Mengkhawatirkan nasib perangkat desa lain, Arif menyarankan agar Sekdes Shonifudin segera menempuh jalur hukum untuk membela diri. (FaktualNews.co)









