Polemik Bebas Bersyarat Bechi, Aktivis Minta Kalkulasi Hukuman Dibuka Terang-terangan

Aan Anshori, aktivis Jaringan Alumni Santri Jombang (JASIJO). (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus kekerasan seksual, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terus menuai sorotan. Kali ini, aktivis Jaringan Alumni Santri Jombang (JASIJO) Aan Anshori meminta pemerintah membuka secara transparan dasar perhitungan hingga Bechi dapat memperoleh pembebasan bersyarat, Selasa (22/9/2026).

Aan menilai persoalan PB Bechi tidak berhenti pada apakah persyaratan administratif dan substantif telah terpenuhi. Menurutnya, publik juga berhak mengetahui secara terang bagaimana masa pidana Bechi dihitung, termasuk remisi yang diterimanya.

Baca Juga

“Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka remisi apa saja yang diberikan kepada MSAT, berapa besarnya, berdasarkan ketentuan apa, dan bagaimana perhitungan masa pidananya sampai dua pertiga dapat tercapai,” ujar Aan.

Bechi diketahui divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan berdasarkan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya menyatakan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025. Pemerintah juga menegaskan status Bechi bukan bebas murni dan pemberian PB dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurut Aan, keterbukaan mengenai proses tersebut penting agar publik tidak hanya menerima informasi bahwa PB telah diberikan, tetapi juga memahami dasar hukum dan perhitungan masa pidana yang digunakan.

“Jangan sampai publik hanya diberi tahu bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi syarat. Publik juga perlu mengetahui bagaimana proses perhitungannya,” katanya.

Selain persoalan transparansi pemberian PB, Aan menyoroti hak korban atau penyintas untuk memperoleh informasi mengenai status pembebasan terpidana.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme komunikasi yang jelas kepada korban mengenai pembebasan bersyarat, termasuk langkah perlindungan yang tersedia apabila korban menghadapi situasi yang mengancam rasa aman mereka.

“Para penyintas memiliki hak memperoleh informasi mengenai pembebasan terpidana. Ini yang harus dipastikan oleh pemerintah,” ujarnya.

Sorotan tersebut muncul di tengah informasi bahwa Bechi saat ini masih menjalani masa pembebasan bersyarat dan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Bapas Kelas I Malang menyatakan Bechi wajib melakukan lapor diri satu kali setiap bulan selama masa percobaan.

Aan meminta mekanisme pengawasan tersebut tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif berupa lapor diri.

Menurutnya, pengawasan harus mampu memastikan tidak terjadi tindakan yang kembali menimbulkan persoalan, sekaligus memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban.

“Bapas sebagai pengawas harus betul-betul mengawasi dan memperhatikan secara ketat. Apa jaminannya perilaku tersebut tidak berulang pada calon-calon korban lain, terutama jika berada dalam lingkungan yang tertutup?” katanya.

Ia juga menilai pemerintah perlu menjelaskan bagaimana koordinasi antara Bapas, aparat penegak hukum, dan pihak terkait dalam memastikan pelaksanaan PB berjalan sesuai ketentuan.

Aan juga mengajak publik membaca kembali secara cermat putusan pengadilan dalam perkara Bechi.

Ia menilai masih terdapat penyebutan di ruang publik yang menyamakan putusan tujuh tahun terhadap Bechi dengan vonis atas tindak pidana sebagaimana Pasal 285 KUHP.

Padahal, dalam amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Bechi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan berdasarkan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Publik perlu memahami secara tepat apa yang diputuskan pengadilan. Jaksa sebelumnya mengajukan dakwaan alternatif, sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 289 KUHP,” ujar Aan.

Ia menyebut tuntutan jaksa saat itu mencapai 16 tahun penjara, sedangkan majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun.

Karena itu, menurut Aan, pembahasan mengenai perkara Bechi sebaiknya merujuk pada fakta hukum dan amar putusan pengadilan, bukan semata-mata pada istilah yang berkembang di masyarakat.

Aan juga menyinggung besarnya perhatian publik terhadap perkara Bechi sejak awal proses hukumnya.

Ia menyebut adanya pertanyaan di tengah masyarakat mengenai relasi sosial dan jaringan yang dimiliki Bechi serta lingkungan pesantrennya. Namun, menurutnya, berbagai pertanyaan tersebut sebaiknya dijawab melalui transparansi proses hukum dan informasi yang dapat diverifikasi.

“Sejak awal kasus ini memang menjadi perhatian publik. Karena itu, transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi mengenai adanya perlakuan berbeda,” katanya.

Pemerintah sendiri telah menyatakan tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian program integrasi kepada Bechi. Ditjenpas menyebut setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di tengah polemik tersebut, Aan justru menawarkan gagasan yang tidak biasa kepada Bechi.

Ia meminta Bechi, apabila memang ingin membangun kembali kehidupan sosialnya setelah menjalani masa pidana, mengambil peran aktif dalam kampanye pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Aan bahkan menyebut Bechi dapat menjadi “Duta Antikekerasan Seksual Pesantren”.

“Saya menawarkan kepada MSAT agar berani menjadikan dirinya sebagai Duta Antikekerasan Seksual Pesantren sebagai ikhtiar penebusan kesalahan masa lalu,” ujarnya.

Menurut Aan, posisi Bechi yang pernah menjadi bagian penting dalam lingkungan pesantren dapat digunakan untuk mendorong perubahan tata kelola perlindungan anak dan perempuan.

Ia berharap lingkungan pesantren yang pernah dikaitkan dengan perkara tersebut dapat menjadi contoh dalam membangun sistem pendidikan yang ramah terhadap anak dan perempuan.

“Dengan posisinya yang sangat sentral, ia bisa menjadikan pesantrennya sebagai pesantren ramah anak dan perempuan,” katanya.

Aan menilai gagasan tersebut bukan berarti menghapus proses hukum yang telah dijalani. Sebaliknya, menurut dia, upaya pencegahan kekerasan seksual harus menjadi bagian penting dari kehidupan setelah seseorang menjalani pidana.

“Menurut saya, kehadiran dirinya sebagai duta akan menjadi titik balik bagi kehidupannya, dari pelaku menjadi aktivis antikekerasan seksual,” ujarnya.

Sementara itu, masa pembebasan bersyarat Bechi masih berada dalam pengawasan Bapas. Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa status PB berbeda dengan bebas murni dan pemberian program tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait