Selama Enam Bulan, Polres Jombang Bongkar 80 Kasus Narkoba, 113 Orang Diamankan

Konfrensi Pers Satresnarkoba Polres Jombang ungkap kasus peredaran minuman keras dan narkotika. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang mencatat keberhasilan mengungkap 80 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026.

Dari puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 113 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, mengatakan mayoritas perkara yang ditangani berkaitan dengan peredaran sabu-sabu. Sementara sebagian lainnya merupakan kasus peredaran pil dobel L.

“Selama semester pertama tahun 2026 kami berhasil mengungkap 80 kasus. Sebanyak 72 kasus merupakan penyalahgunaan maupun peredaran sabu, sedangkan delapan kasus lainnya berkaitan dengan pil dobel L,” ujar AKP Bowo Tri Kuncoro saat konferensi pers di Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, dari total 113 tersangka yang diamankan, sebanyak 112 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 522,42 gram, sebanyak 73.240 butir pil dobel L, serta tiga butir pil ekstasi.

Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari sejumlah pengungkapan kasus di wilayah Kabupaten Jombang maupun hasil pengembangan jaringan yang menjangkau daerah lain.

“Seluruh barang bukti diperoleh dari berbagai pengungkapan di wilayah Jombang maupun hasil pengembangan jaringan yang menjangkau daerah lain,” katanya.

Data kepolisian menunjukkan bahwa pelaku yang terlibat didominasi kelompok usia produktif. Berdasarkan pendataan, sebanyak 95 tersangka berusia antara 25 hingga 64 tahun, kemudian 21 orang berusia 19 hingga 24 tahun, sedangkan empat tersangka lainnya masih berusia 15 sampai 18 tahun.

AKP Bowo menilai kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kelompok usia produktif justru mendominasi kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Jombang.

Menurutnya, hal itu menunjukkan perlunya upaya pencegahan yang lebih masif di tengah masyarakat.

Dilihat dari tingkat pendidikan, sebagian besar tersangka merupakan lulusan SMA dengan jumlah 56 orang. Selain itu terdapat 37 lulusan SMP, 19 lulusan SD, dan satu orang lulusan perguruan tinggi.

Sementara berdasarkan pekerjaan, mayoritas tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 67 orang. Sisanya terdiri atas 17 wiraswasta, 14 pegawai swasta, enam pedagang, enam sopir, dan tiga orang yang belum memiliki pekerjaan.

Wilayah Kecamatan Jombang menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak selama enam bulan pertama tahun ini, yakni mencapai 12 tempat kejadian perkara (TKP). Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Diwek dengan 11 TKP, disusul Mojowarno delapan TKP, Mojoagung tujuh TKP, dan Jogoroto enam TKP.

Selain itu, pengungkapan juga dilakukan di Kecamatan Sumobito, Kesamben, dan Bareng yang masing-masing mencatat empat TKP. Kemudian Peterongan, Gudo, Perak, Ngusikan, serta Kabuh masing-masing tiga TKP.

Sementara Bandar Kedungmulyo dan Ngoro masing-masing dua TKP, sedangkan Ploso, Wonosalam, dan Tembelang masing-masing satu TKP.

Tidak hanya beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang, Satresnarkoba Polres Jombang juga mengembangkan penyelidikan hingga ke luar daerah.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Mojokerto masing-masing dua lokasi, serta satu lokasi lainnya di Kabupaten Lamongan.

Menurut AKP Bowo, kawasan permukiman dan perumahan masih menjadi lokasi yang paling sering dimanfaatkan pelaku untuk melakukan transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Tercatat terdapat 56 TKP yang berada di kawasan tersebut.

“Lokasi lainnya seperti tempat umum sebanyak 14 TKP, rumah kos delapan TKP, serta gedung dan rumah toko masing-masing dua TKP,” jelasnya.

Polres Jombang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum, pengembangan jaringan pelaku, serta langkah-langkah pencegahan yang melibatkan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Jombang semakin sempit,” pungkas AKP Bowo Tri Kuncoro.

Berita Terkait