Kurang dari 24 Jam, Kasus Penganiayaan Jalanan di Jombang Terungkap, Dua Anak Diamankan Polisi

Polisi saat mendatangi TKP diduga penganiayaan kepada pengendara sepeda motor di Desa Mojongapit, Jombang. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com –Petugas Reskrim) Polsek Jombang bersama Unit Resmob Polres Jombang mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersamaan di wilayah Kecamatan Jombang.

Dalam waktu kurang dari satu hari (24 jam) setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat korban pada Minggu (26/7/2026) setelah menjadi korban aksi kekerasan di kawasan Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Sebelum kejadian, korban, Moh. Devra Lexy Setiawan (17), bersama rekannya, M. Wahyu Saputra, selesai memancing dan berencana menikmati kopi di Coffee Nara dengan mengendarai motor Honda Beat milik korban.

Namun, saat tiba di lokasi, kedai kopi tersebut sudah tutup sehingga keduanya memutuskan berpindah ke sebuah angkringan di kawasan Stadion Merdeka Jombang.

Di tengah perjalanan, tepatnya saat melintas di depan Gacoan Jombang, korban berpapasan dengan sekelompok pengendara motor yang tidak dikenal.

Kelompok tersebut diduga meneriaki korban sebelum akhirnya melakukan pengejaran hingga memasuki wilayah Dusun Mojongapit.

Sesampainya di lokasi kejadian, salah seorang pengendara yang mengendarai Honda PCX berwarna putih diduga menendang motor korban dari sisi kiri.

Tendangan tersebut mengakibatkan korban kehilangan kendali dan terjatuh bersama rekannya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya, sementara sepeda motor yang dikendarainya mengalami kerusakan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jombang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jombang bersama Unit Resmob Polres Jombang langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, polisi memperoleh informasi mengenai identitas para terduga pelaku.

Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang, Ipda Dian Rizal Mabrur. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Jombang tanpa perlawanan.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, kami berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan dua terduga pelaku untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Edy Widoyono, Kapolsek Jombang.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan dua anak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial AKA (15), seorang pelajar SMP di Jombang, serta KYA (13), yang masih berstatus pelajar sekolah dasar.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda PCX putih yang diduga digunakan saat kejadian, sebuah telepon genggam merek Vivo yang ditemukan di lokasi.

Selain itu, diaankan pula hasil Visum et Repertum (VER) korban, serta pecahan bodi kendaraan yang diduga berasal dari sepeda motor pelaku.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Karena kedua terduga pelaku masih berusia di bawah umur, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang,” terangnya.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap keduanya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem peradilan pidana anak.

“Perkara berikut barang bukti telah kami limpahkan ke Unit PPA Polres Jombang. Penanganan terhadap para terduga pelaku dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum,” jelasnya.

 

 

Berita Terkait