KABARJOMBANG.COM – Sebagai penegak peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, ternyata tidak memiliki data Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang. Bahkan, saat akan melakukan penindakan, pihaknya harus lebih dulu berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Hal ini diungkapkan Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Jombang, Ali Arifin melalui Rony Afriande, Kamis (30/3/2017). Pihaknya mengungkapkan, hingga saat ini Satpol PP Jombang memang tidak mengantongi data Peraturan Daerah secara konkrit. Akibatnya, saat akan melakukan penindakan, pihaknya harus berkoordinasi dengan leading sector SKPD terlebih dahulu.
“Kita memang tidak memiliki data Perda secara real. Karena selama ini, kita tidak pernah diberi lampiran Perda,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Tak dikantonginya Perda oleh Satpol PP Jombang, menyebabkan minimnya penegakan Perda yang harus dilakukan Satpol PP, yang memiliki tugas sebagai penegak perda. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2010, tentang Satuan Polisi Pamong Praja dijelaskan, bahwa Satpol PP memilik tugas sebagai penegak perda.
“Kita memang mengalami kesulitan jika akan melakukan sanksi terhadap pelanggar Perda. Pasalnya, hasil lampiran daerah berupa Perda tidak pernah kita miliki,” terangnya.
Selain itu, minimnya koordinasi antara SKPD dengan Satpol PP tentang adanya peraturan daerah, menyebabkan sering terjadinya kesimpangsiuran dalam penindakan. “Contohnya, saat ada seseorang yang membangun bangunan diatas saluran irigasi, itu jelas melanggar Perda. Tapi saat akan kita tindak, SKPD yang terkait baru menyerahkan Perdanya saat meminta menindak pelanggar Perda itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang, Agus Purnomo mengatakan, bahwa pihaknya tidak diwajibkan untuk memberikan lampiran draf Perda. Sebab, pihaknya mengaku hanya melakukan penyusunan draf Perda yang akan dibuat.
Setelah jadi, Perda itu akan diserahkan kembali kepada SKPD yang mengusulkan Perda. “Kalau Perda itu jadi, ya kita serahkan ke masing-masing SKPD lagi,” ujar Agus.
Namun, saat disinggung soal jumlah Perda yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Jombang, dirinya tak mengetahui secara pasti berapa jumlahnya. “Jumlahnya banyak, sebab dari tahun 1953 hingga saat ini. Itupun ada Perda yang sudah tidak berlaku dan yang masih berlaku. Jadi jumlahnya berapa, saya tidak tahu pasti,” pungkasnya. (aan/kj)