SURABAYA, KabarJombang.com-Menanggapi pemberitaan di KabarJombang.com mengenai fasilitas kredit yang diterima salah satu nasabah di Bank Jatim Cabang Jombang, manajemen menyampaikan bahwa perseroan telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, proses pelayanan, serta ketentuan yang berlaku.
Corporate Secretary Bank Jatim, Fenty Rischana menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi, proses pemberian fasilitas kredit kepada nasabah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internal Bank Jatim, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta perjanjian kredit yang telah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak sebelum fasilitas kredit itu dicairkan.
”Dalam setiap proses penyaluran kredit, Bank Jatim selalu memberikan penjelasan kepada calon debitur mengenai hak dan kewajiban para pihak, termasuk mengenai suku bunga, jangka waktu, mekanisme angsuran, biaya-biaya yang timbul, serta ketentuan pelunasan dipercepat apabila diatur dalam perjanjian kredit,” paparnya.
Menurut Fenty, perhitungan pelunasan dipercepat dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit dan kebijakan internal bank yang berlaku pada saat kredit diberikan.
Komponen pelunasan dapat meliputi sisa pokok pinjaman, kewajiban bunga sesuai ketentuan produk, biaya atau kewajiban lain yang telah diperjanjikan apabila ada.
Seluruh perhitungan tersebut dapat dijelaskan kepada debitur secara rinci apabila diminta.
Sehubungan dengan informasi yang beredar, Bank Jatim tetap menghormati hak setiap nasabah untuk menyampaikan pengaduan maupun memperoleh penjelasan atas layanan yang diterima.
Perseroan juga membuka ruang komunikasi melalui mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi seluruh ketentuan regulator, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen dan transparansi informasi produk perbankan. Apabila terdapat permintaan penjelasan lebih lanjut dari nasabah, Bank Jatim senantiasa membuka ruang komunikasi melalui kantor cabang maupun unit layanan pengaduan nasabah untuk memberikan penjelasan secara komprehensif berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki,” tegasnya.









