KABAR JOMBANG – UU guru dan dosen mengamanatkan pemberian tunjangan profesi pendidikan (TPP) bagi guru. Hal itu dimaksudkan agar mutu pendidikan di negeri ini semakin baik. Disamping itu, masyarakat mendapat layanan pedidikan berkwalitas. Tetapi, dalam praktik di lapangan, masih ada oknum guru PNS yang tidak menjalankan tugasnya sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan.
Padahal, besaran TPP tidak main-main, yakni satu kali gaji pokok. Sayang, masih ada saja oknum guru yang tidak menjalankan kewajibannya dengan berbagai dalih. Setidaknya itu terjadi di SMK Negeri Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang.
Seperti yang dilakukan Kepala SMKN Wonosalam, Chotim Arrofiq, yang tidak pernah melaksanakan kewajibannya mengajar sebanyak 6 jam tatap muka per minggu. Padahal, TPP yang diterimanya justru paling banyak, dengan kewajiban mengajar paling sedikit, jika dibandingkan dengan guru lainnya di lingkungan SMKN tersebut.
Peraturan Menteri Pendidikan No. 39 tahun 2009 pasal 1 ayat 2 menyatakan, Kasek adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mengajar.
“Mungkin pikirnya mumpung sebagai Kepala Sekolah, dia bebas ngakali bawahannya. Buktinya tugas mengajar tidak pernah dilakoninya sama sekali. Sejak ditugaskan menjadi Kasek di SMKN Wonosalam. Saya milihat pak Kasek tidak pernah mengajar di kelas,” kata salah seorang guru sambil wanti-wanti agar namanya tidak ditulis.
Dia kemudian merinci berapa tunjangan Chotim Arrofiq sebagai Kepala SMKN Wonosalam. Chotim diangkat sebagai Kepala Sekolah sudah sejak 2009, ia termasuk PNS golongan IV B, gaji pokoknya diperkirakan tidak kurang mencapai Rp. 3,5 juta. Jika dikalikan selama dia menjabat sebagai Kasek, dia terima TPP sekitar Rp 672 juta.
“Kalau dihitung selama dia menjadi Kasek sekitar Rp 672 juta, karena TPP yang diterima sesuai gaji pokok, tinggal kalikan saja, angka itu tentu tidak kecil. Sementara Pak Kasek sendiri tidak pernah mengajar, Pemkab Jombang dalam hal ini Dinas Pendidikan harus tahu, supaya bawahannya tidak selalu diperdaya olehnya. Pak kasek bisa dikatakan melanggar sumpah dan jabatan sebagai PNS,” katanya lagi.
Ia berharap, pihak Diknas Kabupaten Jombang bisa mengetahui kondisi sesungguhnya di SMKN Kecamatan Wonosalam, sehingga dapat mengambil kebijakan yang tepat. Idealnya, sebagai Kasek, ia harus memberi contoh pada anak buahnya, tidak malah berbuat semena-mena.
“Seharusnya, Kasek bisa memberi contoh yang baik kepada anak buahnya. Bukan malah sebaliknya, menunjukkan bahwa dirinya sebagai penguasa sebuah unit pendidikan. Akibatnya, guru partnernya yang selalu mengisi jadwalnya mengajar. Dan tidak baiknya lagi, guru partnernya diambilkan dari guru tidak tetap (GTT), tentu saja mereka tidak mampu apa apa. Saya berharap sikap yang tidak adil dan mau menangnya sendiri Kasek harus diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang,” harapnya.
Belum lagi, lanjutnya, bicara mengenai managemen sekolah. di SMKN Wanosalam bagaikan tidak ada managemen. Karena semua tergantung Kasek, “Apa kata pak Kasek selalu benar, dan siapa yang tidak nurut bakal menjadi bulan-bulanan, banyak teman guru yang sudah mengalami seperti itu,” tambahnya.
Sementara Abu Naim, seorang guru Bahasa Inggris di SMKN tersebut membenarkan sikap Kasek yang tidak adil dan semena-mena itu, “Ya kondisinya memang seperti itu, saya tidak berani banyak omong supaya tidak malah ruwet. Saya juga setuju jika Dinas Pendidikan segara turun tangan,” ungkapnya. (kn/kam)